JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap menghadapi rencana gugatan dari Serikat Pekerja (SP) Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang memperkarakan keputusan perubahan nomenklatur PT Pertamina (Persero).

Rini Soemarno, Menteri BUMN mempersilahkan serikat pekerja Pertamina jika akan menempuh jalur hukum. “Kami ikuti hukum saja bagaimana prosesnya,” kata Rini saat ditemui di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/2).

Rini menegaskan tidak akan mundur dan siap menghadapi proses yang ada jika serikat pekerja Pertamina merealisasikan ancamannya. Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN semata-mata untuk membuat Pertamina lebih baik dan siap dalam menghadapi tantangan bisnis.

Rini mengaku heran dengan sikap serikat pekerja Pertamina yang justru menolak rencana pemerintah untuk membuat Pertamina menjadi lebih baik dengan menjadikan lebih transparan, makin baik dari sisi good corporate governance (GCG) serta mampu meningkatkan keuntungan usaha.

“Yang dilakukan Kementerian BUMN itu bagaimana memperbaiki perusahaan negara. Nah serikat pekerja itu tentu harus pikirkan yang terbaik untuk perusahaan. Saya bingung kenapa kok serikat pekerjanya mempersoalkan hal seperti ini yang sebenarnya baik untuk mereka,” ungkap dia.

FSPPB berencana menggugat keputusan Kementerian BUMN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni terkait SK No 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.

Isi dari SK tersebut mencakup, memberhentikan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas Pertamina; menghapus direktur gas; direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur. Serta menetapkan Muchamad Iskandar menjadi direktur pemasaran korporat dan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur pemasaran retail hingga diangkat pejabat definitif dan mengangkat Nicke Widyawati menjadi direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan merangkap direktur SDM hingga diangkat pejabat definitif.

Saat ini kajian sedang dilakukan FSPPB untuk mengumpulkan bahan guggatan tersebut.
Noviandri, Presiden FSPPB, mengungkapkan sambil menunggu kajian tersebut, serikat pekerja akan melihat respon pemerintah terhadap semua saran dan masukan yang telah disampaikan, termasuk ke Presiden Joko Widodo agar turut bersikap mengenai kebijakan sepihak Menteri BUMN.

“Kebijakan itu tidak membuat Pertamina berkembang dan kalau ini diabaikan kami lanjutkan dengan gugatan ke PTUN,” kata Noviandri.(RI)