BANDAR LAMPUNG – PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) memulai kegiatan ekplorasi panas bumi di Kawaasn Hutan Lindung Gung Rajabasa, Lampung menyusul dterbitnya izin pinja pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan. Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) No. 422/MENHUT-II/2014 ditandatangani pada 25 April 2014

Dengan diterbitkannya IPPKH ini, maka SERB saat ini telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan eksplorasinya di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Oleh karenanya, SERB saat ini telah siap untuk segera memulai kegiatan eksplorasi panas buminya, seperti disampaikan oleh Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo, “Dengan telah didapatkannya semua ijin yang diperlukan sesuai aturan perundangan, dan dengan dukungan semua pihak, kami PT Supreme Energy Rajabasa menyatakan siap untuk memulai kegiatan eksplorasi” ujar Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo

SERB berdiri pada tahun 2008 dan merupakan anak perusahaan dari PT Supreme Energy yang dibentuk untuk proyek pengembangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa dengan target kapasitas sebesar 2 x 110 MW. Untuk keperluan proyek ini, PT Supreme Energy menggandeng 2 mitra perusahaan lain yaitu: GDF Suez dan Sumitomo Corporation.

Kegiatan eksplorasi akan berlangsung selama dua tahun. Pada tahun ini, SERB akan melakukan kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur, kemudian awal tahun depan diperkirakan sudah dilakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi. Apabila hasil eksplorasi ini nanti dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018.

Sebelum dimulainya kegiatan eksplorasi, SERB bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tetap akan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman dan keragu-raguan dari masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi didalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini.

Proyek Panas Bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010. Dengan demikian dukungan seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan. Begitu pentingnya proyek panas bumi bagi kepentingan nasional sehingga kegiatan ini dilindungi berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (Abdul Hamid/dunia-energi@yahoo.co.id)