JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha PT Pertamina (Persero) sektor hulu yang menjadi induk dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ), kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pengelola Blok ONWJ, optimistis akan mendapatkan hasil positif dari permintaan split tambahan dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, mengatakan PHE telah melaporkan dan secara resmi mengajukan kajian lanjutan terhadap pembagian split kontrak ONWJ, dan sudah ditindaklanjuti pemerintah. “Sedang kita hitung. Tapi mengacu kepada Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 semua sudah done,” kata Gunung saat dihubungi Dunia Energi, Selasa (9/5).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan tidak menutup diri terhadap penerapan skema gross split. Hal ini ditunjukkan dengan sedang dilakukannya perhitungan split tambahan yang diajukan PHE ONWJ.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan sejak akhir pekan lalu sudah dibahas secara insentif permintaan split dari PHE ONWJ dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. “Blok ONWJ term and condition (TnC) sudah kita bahas sudah kita final,” kata Wiratmaja.

Dia menambahkan, pemerintah dalam perhitungan penambahan split yang diajukan tidak akan melenceng dari regulasi yang ada dengan mengacu pada komponen perhitungan, terutama pada base dan dynamic split.

“Di permen gross split, kan ada base ada dinamic split, ada variable. Jadi tidak ada yang melewati batas dari permen gross split, tapi win win situation. Jadi negara dan KKKS sama-sama win win,” kata Wiratmaja.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan dalam permintaan penambahan split bukan PHE ONWJ yang mengajukan nilai penambahan melainkan ada perhitungan ulang terhadap berbagai komponen yang dirasa dapat mempengaruhi nilai keekonomian lapangan.

Ketika sudah ada hasil dari perhitungan maka baru diputuskan berapa tambahan split yang sesuai.
Apabila dari hasil perhitungan ulang terbukti split yang sebelumnya tidak memenuhi nilai keekonomian maka melalui mekanisme diskresi Menteri ESDM, PHE ONWJ bisa mendapatkan tambahan split maksimal 5%.

“Jika setelah dihitung keekonomian ternyata kurang. Pertamina tinggal bilang pemerintah keekonomian kurang, pemerintah tinggal lihat. Oh iya kita tambah maksimum 5%. Jadi ikuti saja permennya,” kata Arcandra.

Dalam kontrak gross split, bagi hasil (final split) untuk minyak adalah pemerintah mendapatkan split sebesar 42,5% dan kontraktor sebesar 57,5%. Dan pembagian hasil untuk gas adalah sebesar 37,5% menjadi bagian pemerintah dan 62,5% untuk kontraktor.

Split yang didapatkan dinilai masih tidak memenuhi nilai keekonomian blok karena biaya yang dibutuhkan juga sangat besar untuk mengelola lapangan ONWJ yang sudah mature atau tergolong lapangan tua.(RI)