JAKARTA-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anak usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang bergerak di sektor pertambangan, berhasil memenangi lelang dua wilayah kerja izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yaitu Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aneka Tambang (Antam) akan memberikan 10% porsi kepemilikan di masing-masing WIUPK itu kepada pemerintah daerah.

“Kami akan berikan porsi 4% kepada pemerintah provinsi dan 6% kepada pemerintah kabupaten,” ujar Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama Aneka Tambang saat dihubungi Dunia-Energi di Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Arie mengatakan, Antam memenangi dua penawaran WIUPK kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Antam mendapatkan penunjukan langsung setelah menyatakan minat dan satu-satunya yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan permen yang berlaku.

“Penetapan untuk Matarappe baru keluar 21 Agustus sedangkan Bahodopi Utara pada 1 Agustus,” ujar Arie.

Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (foto: dokumentasi Antam)

Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya menawarkan enam WIUPK kepada BUMN dan BUMD. Antam meminati dua WIUPK, yaitu Bahodopi seluas 1.896 hektare dan Matarape seluas 1.681 hektare. Pemenang WIUPK dinyatakan bila lolos verifikasi dengan mempertimbangkan kemampuan financial, pengalaman pengelolaan tambang, dan menyetorkan 10% dari dana kompensasi data informasi (KDI). Pemenang WIUPK wajib melunasi dana dana KDI bila sudah dinyatakan sebagai pemenang. Harga KDI Bahodopi Utara sebesar Rp184,8 miliar dan Matarape Rp185,05 miliar.

Arie mengatakan, selepas penetapan tersebut, Antam akan akan mengajukan aplikasi untuk mendapatkan IUP eksplorasi. Antam akan melakukan eksplorasi yang mendalam dilanjutkan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan.

“Kalau cadangan memadai untuk kebutuhan smelter tentunya akan dilanjut dengan FS (feasibility study) sampai dengan development-nya. Untuk bangun smelter bergantung pada cadangannya nanti dan berapa kapasitas yang dapat dibangun,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pemerintah akan melakukan penawaran atau lelang WIUPK secara terbuka setelah penawaran langsung kepada perusahaan negara, baik BUMN maupun BUMD dibatalkan. Menurut Bambang, ada empat wilayah pertambangan khusus yang sebelumnya memiliki peminat atau penawar. Namun para peminat tidak dapat memenuhi syarat yang diminta pemerintah. “Lelang itu yang jelas yang empat (WIUPK) tidak ada peminatnya, batal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan dan sebagainya,” kata Bambang. (Dunia-Energi, Selasa, 21/8).

Menurut Bambang, salah satu syarat utama terkait kewajiban menyetorkan KDI. Kewajiban untuk menyetor kompensasi data ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus 2018. Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek. Harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI.

Total ada enam WIUPK yang ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. Dari enam hanya empat yang memiliki peminat. Lima dari enam WIUPK yang dilelang merupakan wilayah tambang nikel bekas wilayah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Satu lainnya adalah tambang batu bara. (DR)