JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan mekanisme pembayaran royalti terhadap komoditas tambang, seperti emas, tembaga dan perak. Usulan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam usulan tersebut mekanisme pembayaran royalti  pelaku usaha akan dikenakan tarif royalti progresif.

Bambang Susigit, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengungkapkan Kementerian ESDM mengusulkan batasan harga komoditas untuk kemudian dikenakan tarif royalti progresif.

“Rencananya royalti akan progresif. Setiap kenaikan sekian, royalti naik 0,25%,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senin (27/11).

Emas, tembaga, dan perak diusulkan dikenakan tarif royalti progresif karena fluktuasi harganya dinilai paling tinggi.

Bambang mencontohkan penerapan mekanisme  pada emas. Jika harga emas naik dari US$1.300 ke US$1.400 per troy ounce bertambah royaltinya 0,25%.

“Kalau untuk US$1.400 ke US$1.500, tambah lagi 0,25%.  Kenaikan 0,25% setiap US$100 layer, mulai dari US$1.300,” katanya.

Mekanisme seperti itu yang juga akan diterapkan pada tembaga dan perak.

Menurut Bambang, skema baru diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara agregat.

Secara teknis, kenaikan harga komoditas belum tentu diikuti dengan kenaikan ongkos produksi, karena itu dengan perubahan mekanisme pembayaran royalti nanti keuntungan yang diperoleh perusahaan dirasakan juga oleh negara.

Untuk sementara usulan tersebut hanya menyasar pada tiga komoditas tambang, meskipun harga komoditas lain trennya cukup positif, seperti harga batu bara sebagai komoditas utama penyumbang PNBP minerba yang terus mengalami kenaikan, belum ada rencana menaikkan tarif royaltinya.

Bambang mengatakan usulan perubahan mekanisme sudah disampaikan kepada kementerian koordinator, baik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum dilanjutkan ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para stakeholder terkait rencana perubahan tersebut.

“Kalau di internal, kami sudah dipublished untuk mendapat respon. Kan sampai akhir draftnya mau dimajukan, belum ada yang merespon. Nah, kemarin dilaporkan ke Menko, kata Menko mau minta ulang untuk mendengar asosiasi,” tandas Bambang.(RI)