JAKARTA – Kementerian Keuangan mengubah mekanisme pemeriksanaan bersama terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih menggunakan skema kontrak kerja sama cost recovery. Aturan baru yang diterbitkan Kemenkeu menyebutkan pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.

Pemeriksaan sebelumnya harus melalui tiga badan sekaligus yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kebijakan baru diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan, sehingga mengurangi potensi sengketa. Serta pada saat yang bersamaan tentu diharapkan bisa menekan beban biaya kepatuhan.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan. Serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyambut positif kebijakan baru tersebut, sehingga diharapkan bisa berdampak terhadap iklim investasi. Apalagi iklim investasi sangat berpengaruh terhadap efisiensi.

“Tentu mempermudah. Audit ke depan dibentuk satu tim, jadi tidak ada tim yang berbeda. Efisiensi waktu dan biaya lebih efisien,” ungkap Agung kepada Dunia Energi, Kamis (29/3).

Selain itu, dengan kebijakan baru tersebut tentu bisa meningkatkan kualitas pendataan diantara lembaga pemerintahan karena nantinya hanya terdapat satu data hasil pemeriksaan. Tidak ada lagi ditemukan data versi suatu badan atau lenbaga berbeda satu dengan lainnya.

“Temuannya juga jadi satu, tidak ada tiga temuan. Jadi temuan mewakili dari pemerintah. Tim itu nanti diketuai BPKP,” kata Agung.

Wisnu Prabawa Taher, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, mengatakan selama ini SKK Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna memberi masukan dan usulan insentif apa saja yang memang diperlukan oleh para pelaku usaha di sektor hulu migas. Salah satunya dengan memberikan informasi berbagai regulasi insentif yang juga diterapkan di beberapa negara lain sebagai perbandingan.

Tentu dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan membuat investasi lebih baik bagi bisnis Indonesia. “Termasuk hulu migas akan bergairah dan bisa meningkat,” kata Wisnu.(RI)