JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan eksportir batu bara menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional mulai Mei 2018. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

“Ada sekitar 30% kapal angkutan batu bara sudah siap. Ide pemikirannya bagus, karena bendera Indonesia bisa berkibar di lautan bebas di luar Indonesia. Artinya, ada langkah baru setelah azas cabotage di laut Indonesia sudah berhasil diterapkan. Memulai sesuatu tentu awalnya berat.” kata Ibrahim Hasyim, Ketua Pengamat Industri Perkapalan dan Ketua Alumni Akademi Migas kepada Dunia Energi, Rabu (31/1).

Menurut Ibrahim, tahapan sebaiknya dimulai dulu ke negara-negara yang tersedia barang yang bisa diangkut ke Indonesia. Dengan demikian, prinsip keekonomian biaya angkutan laut tetap terjaga. Kalau tahapan ini bisa dimulai, maka tahapan selanjutnya bisa dilakukan.

“Oleh karena itu, diperlukan adanya roadmap yang disusun dan diketahui oleh semua stakeholders, sehingga produsen dan industri pendukungnya punya langkah sinergi bersama,” kata dia.

Penerbitan Permendag 82/2017 merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 15. Selama ini sekitar 95% perdagangan domestik sudah memanfaatkan pelayaran nasional untuk kegiatan dalam negeri. Namun, untuk angkutan internasional keberadaan kapal nasional justru belum dimaksimalkan.

Transportasi laut masih menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Hal ini disebabkan, karena kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Pada 2016, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 %.

Disan Budi Santoso, Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS), mengatakan secara umum kebijakan tersebut perlu didukung karena volume ekspor batu bara Indonesia cukup besar dan biaya pengangkutan cukup signifikan.

“Tetapi, pemerintah perlu juga memperhatikan kesiapan usaha perkapalan indonesia dan industri pendukungnya,” kata Budi.

Arviyan Arifin, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menyatakan perseroan mendukung penuh terhadap penggunaan kapal berbendera nasional untuk pengangkutan batu bara.

“Kami akan support, walaupun sebenarnya kami jual batu bara FOB (free on board) transportasi urusan pembeli,” tandas Arviyan.(RA)