JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi progress eksplorasi dan komitmen pendanaan PT Medco Cahaya Geothermal, anak usaha PT Medco Power Indonesia di Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Blawan-Ijen. Selain itu, WKP Blawan-Ijen yang memiliki potensi panas bumi 110 megawatt (MW) juga akan dievaluasi timeline eksplorasi, eksploitasi dan pembangunan pembangkit serta jadwal operasi komersial (commercial operation date/CoD).

“Medco Power sedang dilakukan perpanjangan, pastinya akan diberikan perpanjangan ya. Karena dia (Medco Power) sudah signifikan lakukan eksplorasi, sudah tiga lubang bor. Saat ini sedang kita proses,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM kepada Dunia Energi di Jakarta, Rabu (13/9).

Perpanjangan waktu eksplorasi tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen. Perpanjangan jangka waktu eksplorasi berlaku sejak 25 Mei 2017 hingga 24 Mei 2018.

Perpanjangan diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama Medco Cahaya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.

Medco Cahaya memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada 25 Mei 2011.

Pada 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015. Selanjutnya, Pada 2016, Medco Cahaya memperoleh perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi yang berlaku hingga 24 Mei 2017.

Medco Cahaya Geothermal mendapatkan perpanjangan kesatu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016. Jangka waktu eksplorasi perpanjangan kesatu berlaku hingga 24 Mei 2017.

Sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama lima tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. Izin dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi, termasuk untuk kegiatan studi kelayakan.

Pada Februari 2013, Medco Cahaya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2020 atau 2021. “Sesuai RUPTL, target beroperasi komersial pada 2021,” tandas Yunus.(RA)