JAKARTA – Pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dipastikan tidak bisa langsung mengikuti tender PT PLN (Persero), kecuali sudah termasuk dalam Daftar Penyedia Tetap (DPT) yang disusun BUMN listrik itu.

Harris, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan PLN telah menyelesaikan penyusunan DPT pada 7 November 2018. Seiring terbitnya DPT maka tidak sembarang IPP yang bisa mengikuti tender PLN.

“Kalau tidak ada di DPT tidak bisa ikut lelang. Mereka berhak di-invite untuk diikutsertakan dalam lelang sebagai IPP,” kata Harris di Jakarta, belum lama ini.

Dia menambahkan DPT merupakan tahapan prakualifikasi yang dilakukan PLN untuk memastikan pengembang yang ingin bekerja sama memiliki kompetensi mumpuni, baik dari sisi teknis dan nonteknis, termasuk finansial.

“DPT itu prakualifikasi, jadi si perusahan ada persyaratan yang dipersyaratkan PLN untuk di submitt, lalu dievaluasi kalau dianggap mampu kemudian diberikan DPT kalau dianggap tidak memenuhi atau tidak mampu itu tidak masuk di dalam list,” ungkap Harris.

Untuk DPT akan dievaluasi setiap tiga tahun. Bagi pengembang yang tidak masuk dalam daftar list maka perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengikuti lelang proyek EBT. Mekanisme yang diterapkan adalah pemilihan langsung. PLN membuka bagi setiap perusahaan memasukkan dokumen yang disyaratkan, baru kemudian dipilih dan dimasukkan ke dalam DPT.

“Yang masuk di dalam list ketika ada proyek-proyek mereka bisa diundang. Disitulah yang termasuk pemilihan langsung karena ada undangan terhadap yang sudah terpilih di dalam DPT,” tandas Harris.(RI)