JAKARTA – Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tidak mau kecolongan dalam penerapan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Dalam beleid tersebut terdapat poin masa peralihan penetapan wilayah menjadi Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah NIaga Tertentu (WNT) saat masa peralihan selama 18 bulan. Jika disuatu wilayah sudah terdapat badan usaha berikut fasilitasnya, maka sebelum ditetapkan badan usaha tersebut dilarang untuk menambah pelanggan.

Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan selama ini pendistribusian gas melalui pipa dedicated hilir atau yang dibangun untuk memenuhi langsung kebutuhan suatu badan usaha, hal itu akan diubah sehingga kedepan basis penetapannya adalah wilayah, bisa kecamatan atau kabupaten.

Sejak permen diterbitkan dan diundangkan,BPH Migas tidak akan lagi menerbitkan izin untuk dedicated hilir.

“BPH Migas susun rencana dengan kepolisian. Jadi tidak hanya BBM, tapi juga wilayah niaga gas jadi sejak 25 Januari 2018 dikeluarkan Permen ESDM 4/2018 tidak akan lagi diterbitkan izin dedicated hilir,” kata Fanshurullah dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Selasa (6/2).

Selain itu, pelaku usaha juga akan diawasi dari sisi volume gas maupun penambahan pipa jaringan distribusi di suatu wilayah, sehingga akan terlihat jika ada penambahan konsumen .

“Kami pastikan mereka tidak menambah jaringan distribusi. Setiap bulan verifikasi volume gasnya jadi ketahuan, BPH Migas akan turun juga bersama tim kepolisian,” ungkap Fanshurullah.

Dalam Pasal 28 ayat 1 Menteri ESDM menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam RIJTGBN dalam jangka waktu 18 bulan. Pada ayat 2 terhadap WJD yang dimaksud ayat 1 yang telah terdapat infrastruktur pipa gas sebelum berlakukan permen, badan pengatur dalam jangka waktu 18 bulan sejak ditetapkannya WJD, wajib melaksanakan lelang hak khusus WJD.

Di ayat 3 mekanisme lelang dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan konsumen gas yang telah ada. Serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi.

Kemudian ayat 4 badan usaha pemegang lelang WJD ayat 2 dan 3 diberikan WNT yang wilayahnya sama dengan WJD lalu alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas. WNT sebagaimana dimaksud pada ayat 4 atau yang sudah ada infrastrukturnya diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 15 tahun.

Harya Adityawarman, Direktur Hilir Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan dalam menetapkan WJD dan WNT pemerintah akan memperhatikan tingkat keekonomian wilayah tersebut.

“WNT dalam aturan peralihan diberikan ekslusif selama 15 tahun, kita hargai badan usaha harus diakui sampai kontrak habis,” kata Harya.(RI)