JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu 30 hari kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan term and condition pengelolaan blok-blok terminasi yang sudah ditugaskan. Kontrak baru pengelolaan delapan blok terminasi ditargetkan ditandatangani Maret 2018.

Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah memberikan waktu 30 hari kepada Pertamina untuk memberikan jawaban terhadap penugasan mengelola blok terminasi dari pemerintah.Tenggat waktu sendiri diberikan sejak 6 Februari 2018. Jika sesuai dengan jadwal, maka tujuh hari setelah Pertamina memberi jawaban tanda tangan kontrak bisa dilakukan.

“Perkiraan pertengahan Maret 2018. Itu kasih respons, respons dalam arti menyusun kontrak, kalau bisa tidak lama. Begitu dia kasih jawaban, idealnya seminggu setelah itu tanda tangan (kontrak),” kata Ego saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (21/2).

Ego menambahkan dalam waktu 30 hari tersebut Pertamina juga dapat memutuskan untuk mengajak partner untuk mengelola blok terminasi, termasuk dengan kontraktor eksisting. Pemerintah juga mendukung Pertamina jika ingin mengikutsertakan partner, karena bisa membagi risiko usaha. Pasalnya dalam industri migas risiko usaha di sektor hulu sangat tinggi.

“Silahkan mengajak eksisting (kontraktor), mereka berkepentingan untuk berbagi risiko, lebih aman. Pemerintah kasih waktu 30 hari kerja, jadi jatuh perkiraan pertengahan Maret 2018,” ungkap dia.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, mengatakan pemerintah sudah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mengelola blok-blok migas terminasi, termasuk Blok Tuban.

“Saya kira kepentingan pemerintah hanya sampai memastikan bahwa proposal dan term and condition yang diajukan Pertamina sesuai dengan ekspetasi yang diharapkan. Pertamina harus bisa menjaga, bahkan meningkat produksi dengan cost yang efisien,” kata Mamit kepada Dunia Energi, Rabu. (RI/RA)

Delapan blok yang telah kembali diserahkan untuk dikelola Pertamina adalah :

1. Blok North Sumatera Offshore, Aceh (Pertamina)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
100% Pertamina
Kontrak berakhir: 15 Oktober 2018

2. Blok Tengah, Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
55% Pertamina
22,5% Total E&P Indonesie
22,5% Inpex Corporation
Kontrak berakhir: 4 Oktober 2018

3. Blok Tuban, Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
50% Pertamina
50% Petrochina
Kontrak berakhir: 23 Februari 2018

4. Blok Ogan Komering, Sumatera Selatan (JOB Pertamina-Talisman)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
50% Pertamina
50% Jadestone Energy
Kontrak berakhir: 28 Februari 2018

5. Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur (Virginia Indonesia Oil Company LLC/ VICO)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
26,25% Saka Energi Indonesia
26,25% LASMO Sanga-Sanga
15,62% Virginia International Co
20% Upicol Houston Inc
4,37% Universe Gas&Oil Company Inc
Kontrak berakhir: 7 Agustus 2018

6. Blok Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
65,54% CNOOC SES Ltd menguasai PI
13,07% Inpex Sumatera
8,91% CNOC Sumatera Ltd sebesar
7,48% Talisman UK Southeast Sumatera Ltd
5% Risco Energy Pte Ltd
Kontrak berakhir: 5 September 2018

7. Blok East Kalimantan, Kalimantan Timur (Chevron Indonesia Company)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
100% Chevron Indonesia Company
Kontrak berakhir: 24 Oktober 2018

8. Blok Attaka, Kalimantan Timur (Chevron Indonesia Company)
Komposisi kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI)
50%  Chevron Indonesia Company
50%  Indonesia Petroleum (Inpex)
Kontrak berakhir: 2017 (saat ini dikelola sementara oleh Pertamina)