JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan peran Inspektur Tambang (IT) yang bertugas melakukan pengawasan independen terhadap kegiatan pertambangan. Saat ini terdapat 6.364 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah berstatus clean and clear (CnC), 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta 35 kontrak karya (KK) yang masih berlaku kontraknya.

“Total perusahaan tambang mendekati 6.500. Dengan asumsi rasio ideal inspektur dan perusahaan yang diawasi antara 1:7 hingga 1:5 (tergantung kondisi  geografi dan aksesibilitas), maka secara nasional kita membutuhkan 1.000-1.300 inspektur. Masih ada kekurangan formasi sekitar 834-1.134 orang,” ungkap Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM.

Sujatmiko mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi jajak-minat dengan pemerintah daerah. Tidak kurang dari 728 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah sudah menyatakan minatnya untuk menjadi inspektur tambang.

Pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan inspektur tambang  menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Inspektur Tambang bertugas melakukan pengawasan independen di bidang pertambangan.

Menurut Sujatmiko, pengelolaan mencakup rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karir, hingga pemberhentian dari jabatan. Saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 166 PNS di sektor ESDM yang telah diangkat menjadi inspektur tambang, yang meliputi 28 inspektur di Direktoral Jenderal (Ditjen) Minerba KESDM dan 138 inspektur di pemerintah daerah.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjelaskan lingkup pengawasan oleh inspektur tambang meliputi teknis pertambangan, konservasi sumber daya minerba, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta penerapan teknologi pertambangan. (RA)