JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) memproyeksikan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) hanya terealisasi 19.700 MW hingga 2019. Itupun harus dicapai dengan mengatasi sejumlah kendala yang masih dihadapi proyek-proyek kelistrikan.

“Tahun 2019 diperkirakan baru mencapai 19 ribu MW minimal, dengan berbagai pertimbangan adalah dari sisi pertumbuhan ekonomi 6% serta proses kontrak dan financial closing,” kata Rinaldy Dalimi, Anggota DEN saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (14/11).

PLTMG Panaran

Pemerintah sebelumnya mencanangkan proyek pembangkit listrik 35 ribu MW bisa dilaksanakan dan dituntaskan pada periode 2014-2019.

Menurut Rinaldy, pencapaian minimal 19 ribu MW harus bisa dikejar pemerintah. Angka tersebut merupakan batas aman untuk bisa menjamin perputaran roda perekonomian nasional. Namun itupun bisa tidak tercapai jika sejumlah kendala, seperti perizinan, pembebasan lahan dan pembahasan kontrak tidak segera diselesaikan.

Untuk bisa mempercepat proses perizinan pembangkit, DEN merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Jika perlu, revisi Perppu Nomor 26 Tahun 2007.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mempercepat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan dan perizinan terkait pelabuhan (jetty PLTU).

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah  negosiasi harga pembelian listrik dari produsen listrik swasta (independen power producer/IPP) yang seringkali berjalan alot dan membutuhkan banyak waktu. DEN menyarankan agar pembelian dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

Pemerintah juga diminta untuk serius mengimplementasikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Abadi Poernomo, Anggota DEN, menegaskan dengan adanya  kesepakatan dalam RUEN maka tindak lanjutnya bisa segera direalisasikan hingga ke daerah.

“RUEN secara paripurna sudah disepakati tinggal harmonisasi. tinggal pengawasan habis ini,” tandas Abadi.(RI)