Longsor yang terjadi di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Longsor yang terjadi di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KUTAI KARTANEGARA – Akibat penambangan batubara tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan yang berlangsung di Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terjadi longsor yang juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas produksi minyak PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga.   

PR Manager PT Pertamina EP, Agus Amperianto menuturkan, kerugian yang dialami Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga akibat tanah longsor itu, ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Longsor itu terjadi pada Senin, 4 November 2013, akibat tergerusnya tanah yang menjadi pondasi jalanan sepanjang 100 meter  yang menghubungkan tiga kelurahan di Kecamatan Sangasanga di antara sungai Meriam dan lokasi penambangan batubara.

Akibat dari longsornya badan jalan ini selain berakibat pada putusnya akses serta kerusakan jaringan listrik PLN dan terganggunya kegiatan masyarakat di area Sangasanga-Muara, juga berakibat rusaknya fasilitas produksi milik Pertamina EP asset 5 Field Sangasanga.

“Dampak langsung ke Pertamina EP rusaknya dua buah tiang listrik c/w kabel, dua jalur trunkline pipa ukuran 4 inci dan 5 inci dari SP M1 ke sucktion pompa transfer SPU B yang berada disebelah badan jalan yang mengalami longsor, serta loss produksi dua sumur LSE-935 dan LSE-960 total 60 bbls/day,” terang Agus Amperianto di Jakarta, Kamis, 12 November 2013.

Sementara itu, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Anggota Komisi l dan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, yang dipimpin oleh H.Salehudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada 7 November 2013, disepakati beberapa hal.

Pertama, PT Amelia Energi selaku pelaksana kegiatan perusahaan batubara CV Batuah Bara Mitra, bersedia bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan fasilitas umum berupa jalan poros Sangasanga, jaringan listrik PLN, dan fasilitas lainnya yang merupakan aset daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua, DPRD akan menyampaikan hasil rapat rekomendasi notulen kepada Kepolisian Resort (Polres) Kutai Kartanegara pada Kamis, 7 Nopember 2013, agar pihak kepolisian mengusut lebih lanjut dugaan adanya tindak pidana dibalik longsor tersebut.

Lebih lanjut Agus mengatakan, kegiatan penambangan batubara telah mengesampingkan aspek HSSE (Health, Safety, Security and Environment) sehingga merugikan orang lain. “Akibat peristiwa ini kerugian yang dialami Pertamina EP asset 5 Field Sangasanga ditaksir mencapai Rp 20 miliar,” kata Agus.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)