JAKARTA – Pemerintah memastikan lokasi proyek pembangunan Kilang Tuban tidak jadi dipindahkan. Opsi pemindahan lokasi kilang Tuban sempat mencuat lantaran masalah lahan yang membelit.

“Kilang Tuban tidak pindah, tetap (di Tuban), lahan lagi dibebaskan” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis malam (13/12).

Situbondo sebelumnya menjadi salah satu pilihan lokasi yang disodorkan untuk menjadi lokasi proyek Kilang Tuban. Namun setelah dievaluasi ternyata lokasi Situbondo juga wilayah yang tidak mudah dijadikan lokasi pembangunan kilang. Salah satu alasan utamanya adalah Situbondo ternyata berdekatan dengan area latihan militer dan berdekatan dengan lokasi Gunung Ijen.

PT Pertamina (Persero) yang akan menggarap Kilang Tuban membutuhkan lahan seluas 800 hektar (ha), namun baru separuh dari kebutuhan lahan itu yang tersedia di Tuban.

Kilang Tuban merupakan kilang baru dengan kapasitas 300 ribu barel per hari (bph). Kilang akan dikelola Pertamina-Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP), perusahaan patungan Pertamina dengan Rosneft.

Kilang Tuban akan mampu menghasilkan berbagai produk BBM seperti gasoline sebesar 80 ribu (bph), Solar 99 ribu (bph) dan Avtur 26 ribu (bph).

Menurut Arcandra, salah satu andalan kilang Tuban adalah kemampuan dalam memproduksi petrokimia kelak. Meskipun ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), kilang tetap akan beroperasi walaupun terjadi perubahan pola konsumsi energi masyarakat. Termasuk jika terjadi peningkatan penggunaan kendaraan listrik.

Untuk produk baru petrokimia adalah polipropilen 1,3 juta ton per tahun, polietilen 0,65 juta ton per tahun, stirena 0,5 juta ton per tahun dan paraksilen 1,3 juta ton per tahun.

“Tidak masalah (shifting ke kendaraan listrik) karena kita desain kilangnya diubah menjadi petrokimia,” kata Arcandra.

Permasalahan lahan jadi salah satu hambatan utama pembangunan kilang, ini yang sebabkan tidak adanya progress berarti dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.

Beberapa skema pernah dikaji. Pertamina misalnya sempat berencana memanfaatkan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan XII sebagai lokasi lahan.

Skema yang digunakan dan telah disetujui Kementerian Keuangan adalah dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan memanfaatkan lahan milik negara.

Tapi di sisi lain, Rosneft, mitra mensyaratkan kepemilikan lahan dan keberatan atas term bagi hasil pada akhir masa pakai. Sementara izin prinsip dari Kemenkeu atas skema KSP telah berakhir pada 14 Maret 2018 lalu.(RI)