JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan lima dari 20 perusahaan berkomitmen memasukkan dokumen lelang wilayah kerja minyak dan gas 2017. Kelima perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan besar dan mempunyai kredibilitas positif dalam bisnis migas internasional.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan kelima perusahaan telah menegaskan akan mengembalikan dokumen lelang, meskipun regulasi pajak kontrak gross split belum kunjung di tanda tangani Presiden Joko Widodo.

“Sudah ada juga yang menawarkan akan submit (dokumen), walaupun perpajakannya masih di Setneg. Mereka berani submit, ada lima company,” kata Arcandra kepada Dunia Energi ketika ditemui di Belitung, akhir pekan lalu.

Arcandra mengatakan seluruh dokumen yang akan dikembalikan tersebut merupakan dokumen lelang wilayah kerja migas konvensional. Seiring komitmen dari perusahaan-perusahaan migas yang akan mengembalikan dokumen lelang, industri migas nasional akan memasuki babak baru. Pasalnya, kesemua blok akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

At least, kalau wilayah kerja laku, ya satu pertanda baik. Bahwa iklim yang dikatakan dengan gross split kan banyak yang meragukan. Buktinya dengan cost recovery tahun lalu, berapa yang jadi? Nol. Tahun ini kami usahakan ada,” ungkap dia.

Pemerintah hingga saat ini masih memfinalisasi administrasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak gross split. Para pelaku usaha migas menegaskan menunggu diterbitkannya PP tersebut baru kemudian melakukan investasi.

Menurut Arcandra, saat ini posisi PP sudah di Sekretariat Negara dan telah melalui tahap harmonisasi tingkat kementerian terkait. Selanjut Setneg akan mengumpulkan tanda tangan pengesahan dari empat kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM. “Baru setelah itu ditandatangan Presiden,” tukas dia.

Arcandra berkeyakinan PP gross split bisa diterbitkan sebelum masa tenggang waktu lelang tahap pertama tahun ini berakhir pada 31 Desember 2017.

Pemerintah sebenarnya juga telah melakukan perpanjangan lelang WK migas, yakni seharusnya  hingga 20 November dan pengembalian atau pemasukan dokumen partisipasi pada 27 November.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan jika ada perusahaaan yang menyatakan minat dan berkomitmen submit dokumen lelang tanpa harus menunggu penerbitan regulasi pajak gross split, maka ini merupakan signal positif bagi perkembangan industri migas tanah air.

Namun, lanjut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat pemerintah lengah dah kendur dalam mempercepat implementasi beleid pajak gross split yang sudah seharusnya disertakan jika ada perubahan mekanisme kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).

“Untuk kebaikan semua payung hukum tetap diperlukan,

termasuk dalam hal ini payung hukum pajaknya,” tandas Komaidi.(RI)