JAKARTA –  Pemerintah telah menetapkan perpanjangan masa lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas  batas waktu pengembalian dokumen lelang oleh kontraktor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada September  menjadi November 20 7.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan selain memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk melakukan perhitungan secara komperehensif karena pemberlakuan aturan gross split terbaru, pemerintah juga masih menggodok regulasi perpajakan yang akan diberlakukan khusus terhadap gross split.

“Kita perpanjang karena sambil menunggu aturan pajak gross split, ini kan masih dibahas,” kata Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin malam (18/9).

Menurut Arcandra, pemerintah menargetkan aturan main gross split bisa rampung tepat sebelum masa perpanjangan lelang WK berakhir. Saat ini pembahasan masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita mau sih secepatnya selesai, mudah-mudahan sebelum November sudah selesai,” ungkap dia.

Arcandra mengatakan Kementerian ESDM sebelumnya menginginkan agar pembahasan regulasi pajak gross split bisa cepat, namun ternyata tidak mudah jika sudah masuk ke ranah penerimaan negara. Apalagi pemerintah juga tidak ingin regulasi yang diterbitkan nantinya justru memberikan efek negatif bagi iklim investasi.

Kementerian Keuangan telah memanggil perwakilan para kontraktor migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendengarkan aspirasi mereka mengenai aturan pajak yang akan diberlakukan.

Dengan adanya perpajangan ini maka para kontraktor bisa melakukan akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan non konvensional, baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Pemerintah mengklaim saat ini sudah ada 19 dokumen penawaran yang telah diambil oleh para kontraktor. Kondisi tersebut diharapkan sebagai titik cerah karena tahun lalu tidak ada satupun WK yang dilelang laku atau diambil oleh kontraktor.

Untuk diketahui WK migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2017 berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung/direct offer:

Andaman I, Lepas Pantai Aceh. Andaman II, Lepas Pantai Aceh. South Tuna, Lepas Pantai Natuna Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku Kasuri III, Daratan Papua Barat

Sedangkan WK migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang regular adalah:

Tongkol, Lepas Pantai NatunaEast Tanimbar, Lepas Pantai MalukuMamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua

WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung:

MNK Jambi I, Onshore Jambi (Shale Hydrocarbon). MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan (Shale Hydrocarbon). GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan (CBM)

Sementara WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler:

GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan (CBM). GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan (CBM).(RI)