JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin, mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas bumi (WK Migas) Konvensional Tahap I Tahun 2016. Penawaran WK Migas ini adalah upaya untuk menambah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan penemuan cadangan migas nasional.

Jumlah WK migas konvensional yang ditawarkan adalah sebanyak 14 WK yang terdiri dari 7 WK melalui mekanisme penawaran langsung dan 7 WK melalui mekanisme Lelang Reguler. Untuk meningkatkan minat investor berpartisipasi pada Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2016, Pemerintah menerapkan skema baru, yaitu model lelang “open bid split”.

Investor dapat menawar bonus tanda tangan dan split bagi hasil. Pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan penawaran terbaik berdasarkan usulan komitmen pasti eksplorasi, bonus tanda tangan dan penawaran bagi hasil sesuai dengan tingkat keekonomian (owner estimate) yang tercantum dalam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengungkapkan nantinya WK yang dilelang juga akan menggunakan skema baru yakni insentif yang sudah ditawarkan pemerintah sejak lelang WK periode pertama tahun ini. “Kita memang tawarkan skema baru, jadi nanti petendernya yang usulkan signature bonus berapa dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Wiratmaja, dengan penggunaan skema baru ini, porsi pendapatan pemerintah tidak akan berkurang atau lebih rendah dari porsi kontraktor. Justru dengan skema ini akan lebih dynamic akan lebih fair.

Penggunaan skema yang tidak merugikan bisa dilihat pada kontrak kerja sama Blok Mahakam. Dengan menggunakan sliding scale, pendapatan pemerintah di Blok Mahakam tidak berkurang. “Misal Mahakam kan menggunakan sliding scale, jadi bukan porsi pemerintah yang rendah tapi bersama-sama ketika harga minyak rendah porsi pemerintah dan kontraktor sama-sama berkurang sebaliknya jika harga minyak naik ya sama-sama dapat lebih banyak,” tandas Wiratmaja.(RI/RA)