JAKARTA –  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bendahara Umum Negara (BUN) hasil lelang Barang Milik Negara (BMN) eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2017.

Amien Sunaryadhi, Kepala SKK Migas, mengatakan hingga September jumlah PNBP BUN hasil lelang BMN eks KKKS mencapai Rp 68,175 miliar.

“Per September sudah dilakukan 42 kali lelang BMN eks KKKS dan menghasilkan 68,175 miliar,” kata Amien dalam penjelasannya di hadapan Komisi VII DPR, Senin (9/10).

Realisasi lelang BMN eks KKKS tahun ini jauh meningkat dibanding dua tahun terakhir. Bahkan peningkatan lebih dari 50%. Pada 2015 hasil lelang hanya  Rp 21,492 miliar dengan jumlah frekuensi lelang sebanyak 36 kali. Sementara tahun lalu dilakukan lelang sebanyak 35 kali dengan nilai lelang sebesar Rp 25,528 miliar.

Menurut Amien,  mekanisme penghapusan barang-barang yang tidak terpakai lagi oleh KKKS harus diajukan dulu kepada SKK Migas baru kemudian dilakukan review kelayakan.

“Kami periksa satu per satu untuk cek fisik maupun cek administrasi. Setelah selesai, satu per satu atau paket per paket sesuai usulan KKKS kami ajukan ke menteri ESDM untuk penghapusannya,” papar dia.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,  mengatakan dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 jika nilai BMN tidak sampai Rp 10 miliar itu cukup dilakukan Menteri Keuangan, sementara BMN yang bernilai Rp 10 miliar- Rp 100 miliar harus melalui persetujuan Presiden, dan di atas Rp 100 miliar melalui persetujuan DPR.

Dia menambahkan selain dihapus dengan cara dilelang, BMN eks KKKS yang sudah terdata di SKK Migas bisa juga tidak dilelang melainkan digunakan lagi dengan cara dihibahkan ke pihak yang membutuhkan. Misalnya dipergunakan untuk keperluan KKKS lain ataupun diserahkan ke kementerian dan kemudian diteruskan untuk lembaga lain yang membutuhkan berada di sekitar wilayah operasi KKKS.

“Ada yang ditetapkan status penggunaannya. Artinya kalau kemudian barang tertentu itu dianggap masih bisa dimanfaatkan kementerian atau lembaga. Pernah barang eks-KKKS migas berupa alat pengeras suara, sound system dan sebagainya ditetapkan statusnya di salah satu kementerian yang kemudian dihibahkan ke sekolah yang kebetulan berada di sekitar situ,” kata Isa.(RI)