JAKARTA – Dalam rangka agar tertib administrasi dan tertib wilayah, pemerintah telah melakukan penataan IUP. Berdasarkan hasil rekonsiliasi IUP yang dilakukan ditetapkan 6.404 IUP berstatus clear dan clean (CNC) . Sisanya sejumlah 3.960 IUP belum berstatus CNC.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menuturkan hingga November 2015, dari 10.364 IUP yang terdaftar, yang terdiri dari 3.941 IUP mineral dan 2.463 IUP batubara sudah CNC. Sedangkan yang belum CNC sebanyak 2.799 IUP mineral dan 1.161 IUP batubara.

“Selanjutnya pengaturan penyelesaian IUP yang belum CNC untuk IUP yang tumpah tindih akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM),” ujar Bambang.

Penataan IUP diharapkan akan selesai tahun ini. Penataan IUP dilakukan pemerintah bekerjasama dengan beberapa instansi terkait selain untuk menertibakan perijinan (shahih atau tidak) juga memberi manfaat untuk memastikan data cadangan untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan baku pengolahan dan pemurnian.

Penataan IUP juga bermanfaat sebagai bukti tanggung jawab perlindungan alam dan persyaratan tender DMO, persyaratan penyaluran kredit pertambangan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan peningkatan kegiatan menjadi operasi produksi. (RF)