Najib Ali Gisymar (tengah) penasehat hukum Ricksy Prematuri.

JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri melakukan aksi walk out (protes dengan meninggalkan ruang persidangan) pada persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), salah satu kontraktor yang ditugaskan PT CPI untuk melakukan kegiatan bioremediasi. Dalam persidangan Jumat, 22 April 2013, dua saksi dari PT CPI dipanggil yaitu Yanto Sianipar dan Suko Waluyo.

Setelah kedua saksi telah diperiksa, Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih ingin langsung masuk tahap pemeriksaan terdakwa. Saat itulah penasehat hukum Ricksy yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar, mengucapkan keberatannya atas keputusan majelis hakim.

Najib mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Najib dengan alasan bahwa persidangan sudah sesuai jadwal.

“Kami tidak melihat alasan logis karena hanya alasan sesuai schedule (jadwal, red). Kalau hanya sesuai schedule, itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP,” ujar Najib kepada majelis hakim. Majelis hakim tetap tidak mengabulkan permohonan penasehat hukum yang kemudian melakukan aksi walk out dari sidang karena ketidakadilan majelis hakim.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)