JAKARTA – Pemerintah selaku pemegang saham PT Pertamina (Persero) memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan calon direktur utama menggantikan posisi Dwi Soetjipto yang dicopot bersama Ahmad Bambang, Wakil Direktur Utama. Posisi direktur utama saat ini diisi Yenni Andayani sebagai pelaksana tugas sementara. “Belum ada pengganti karena itu diberi waktu 30 hari untuk dilakukan pencarian. Kalau diluar Pertamina itu urusan pemegang saham. Dewan Komisaris ya didalam lingkupnya,” ujar Tanri Abeng, Komisaris Utama Pertamina di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jumat (3/2).

Tanri menambahkan penunjukkan Yenni, sebagai pelaksana tugas sementara berdasarkan senioritas jabatan. Yenni
merupakan direktur gas dan energi baru terbarukan.

Direksi Pertamina lainnya saat ini adalah Syamsu Alam, yang menjabat sebagai direktur hulu; Rachmad Hardadi, direktur megaproyek dan pengolahan; Dwi Wahyu Daryoto, direktur SDM; Arief Budiman, direktur keuangan; Muchamad Iskandar, direktur pengolahan dan Toharso, direktur pemasaran.

Menurut Tanri, pencopotan direktur utama dan wakil direktur utama disebabkan kinerja kedua direksi yang tidak memenuhi harapan para pemegang saham. Ada beberapa keputusan yang harus diambil dengan cepat justru tertunda karena ketiadaan sinergi yang baik antara keduanya.

Posisi wakil direktur utama yang seharusnya menjadikan kinerja Pertamina menjadi lebih cepat dalam mengerjakan
program-programnya justru menjadi penghambat kinerja Pertamina.

“Dalam satu struktur tidak berjalan sesuai dengan maksud atau intensi terkadang juga karena kecocokan dari manusianya. Ini bukan sesuatu yang baru terjadi,” ungkap Tanri.

Harus Solid

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Kontruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN, mengatakan pemberhentian direktur utama dan wakil direktur utama Pertamina sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN yang ditandatangani Rini Soemarno.

“Ke depannya harus luar biasa sustainability, manajemen harus solid. Untuk mencapai hal itu internal yang ada kita tingkatkan dan perlu ada penyegaran,” kata Gatot.

Menurut Gatot, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan posisi wakil direktur utama. Posisi tersebut merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Oktober 2016 serta penambahan satu posisi direksi, yakni direktur megaproyek pengolahan dan petrokimia. Saat itu posisi wakil direktur utama dan direksi baru didorong berbagai proyek yang membutuhkan sistem yang berkembang cepat.

“Ini tidak terjadi karena leadership Pertamina belum mampu menjaga dan menggedor itu semua. Kami melihat dinamika ini tidak boleh bertahan lama, leadership dari atasan penting. Ini penting untuk ke depan apa lagi ada holding ke depannya,” tandas Gatot.(RI/RA)