JAKARTA-Pemerintah meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang telah memproduksikan minyak untuk memasang flow meter pada 200 blok migas secara bertahap hingga Juni 2017. Tujuan pemasangan flow meter ini untuk untuk akuntabilitas dan transparansi pemroduksan minyak dan monitoring jumlah produksi minyak bumi secar real time.

“Sistem monitoring akan terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal dalam rangka pemantauan secara online real time dan lifting minyak bumi,” ujar Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini, minyak yang keluar dari lapangan dan disimpan di tangki-tangki tidak diukur. Angka produksi minyak diperoleh pemerintah hanya berdasarkan laporan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola lapangan.

Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya mengukur lifting, yaitu minyak yang dialirkan dari tangki menuju kapal untuk diangkut.

Kementerian ESDM berharap penggunaan flow meter ini bisa memonitor secara real time lifting minyak. Apalagi lifting minyak tahun ini ditargetkan 825 ribu barel per hari (bph), lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN 2017 yang disetujui sebesar 815 ribu bph. Penambahan itu jauh lebih tinggi ketimbang kesepakatan SKK Migas dengan KKKS, yaitu 808,4 ribu bph.

SKK Migas memproyeksikan, lifting tahun ini bakal ditopang oleh wilayah kerja utama, seperti Blok Rokan di Riau yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia sebesar 228 ribu barel per hari, ExxonMobil yang mengelola Blok Cepu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebesar 200 ribu barel per hari, dan Pertamina EP (seluruh Indonesia) sebesar 84 ribu barel per hari.
Proyeksi kenaikan produksi tahun ini memang wajar. Apalagi, pada tahun lalu, realisasi produksi minyak dan gas bumi melampaui target. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang 2016, rata-rata produksi minyak 831 ribu bph dan produksi gas bumi mencapai 1.418 ribu barel ekuivalen minyak per hari. Dalam APBN Perubahan 2016, lifting minyak ditargetkan hanya 820 ribu bph dan gas 1.150 ribu barel ekuivalen minyak per hari.

Untuk mendukung penggunaan flow meter, semua KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016, pemasangan flow meter dalam enam bulan sudah harus selesai. Artinya sebelum bulan Juni mendatang harus sudah selesai semua,” tegas Arcandra.

Sesuai petunjuk pelaksana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 25 November 2016. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah), dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring. (RI)