JAKARTA – Pemerintah siap memberikan insentif fiskal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan menggunakan skema kontrak gross split, tidak hanya saat masa eksplorasi tapi juga saat masa eksploitasi atau setelah cadangan ditemukan. Bahkan hingga wilayah kerja migas berproduksi sesuai dengan pengembanngan lapangan (plan of development/PoD).

Hanya saja pemberian fasilitas perpajakan ini hanyalah penundaan atau memiliki batasan waktu tertentu. Pajak yang dibebaskan diawal produksi akan dibebankan setelah hasil produksi kontraktor telah melampaui PoD.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan penyusunan regulasi pajak gross split dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya akan mengikuti prinsip PP 27 2017 yang mengatur regulasi pajak rezim cost recovery. Mekanisme pengenaan pajak-pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) akan mempertimbangkan tahapan kinerja sebuah lapangan.

“Pada saat eksploitasi ada fasilitas sampai memberikan hasil optimal. Kalau hasil (profit) sudah lebih dari cost, ya arus bayar pajak,” kata Mardiasmo disela Rakornas Kadin 2017 di Jakarta, Selasa (3/10).

Untuk masa eksplorasi, kontraktor akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan pajak. Ini berbeda dengan skema terdahulu saat cost recovery, yakni pajak akan di reimburse karena termasuk dalam cost recovery.

“Jelas, dia (kontraktor) bebas kalau eksplorasi, karena mereka memberikan fasilitas pengurangan. Kalau cost recovery di-reimburse,” kata Mardiasmo.

Pemerintah sebelumnya telah mengabulkan permintaan Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk tidak memuluskan metode deemed profit (DP). Penggunaan DP berpotensi meningkatkan beban ekonomi kontraktor, karena persentase DP yang sama tidak dapat menggambarkan seluruh karakteristik unit WK, kemudian bisa berdampak pada KKKS harus membayar pajak meski masih pada posisi merugi.

Selain itu menurut IPA skema tersebut bisa berdampak pada pembayaran pajak dobel pada pendapatan yang sama mengingat otoritas di negara asal (kontraktor) berpotensi menolak pembayaran PPh di Indonesia sebagai tax credit di negara asal.

Tunggal, Direktur Hulu Direktorat Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan pemerintah sudah meminggirkan metode DP.  “DP dilupakan sudah tidak bicara itu lagi. Kita bicara pajak yang biasa tapi pajak untuk bidang migas,” kata dia.

Menurut Tunggal, Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan kembali memanggil Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas beleid tersebut karena sudah dinantikan para investor.

“Rabu dibicarakan progressnya sampai dimana. Kemarin belum diputuskan, karena itu mau dipanggil lagi,” tandas Tunggal.(RI)