JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas periode 2017 dilakukan pada awal Maret 2018.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan saat ini tengah dilakukan finalisasi draft kontrak oleh masing-masing kontraktor pemenang lelang.

Draft kontrak yang difinalisasi merupakan term and condition yang direview kembali oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) serta diterjemahkan ke dalam bahasa hukum.

“Pada 7 Maret tanda tangan (targetnya), tidak perlu dibahas lagi sudah (selesai) draftnya. Kalau lelang term and condition sudah ada di bid document. Sekarang dituangkan dalam kontrak, namanya kontrak itu kan ada bahasa-bahasa hukum,. Saya harus panggil orang hukum dan itu perlu waktu,” kata Tunggal saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (19/2).

Pemenang lelang WK migas 2017 adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd untuk WK Andaman I, kemudian konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II)BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd menjadi pemenang untuk WK Andaman II.

Untuk WK Merak Lampung PT Tansri Madjid Energi didaulat sebagai pemenang, serta Saka Energi yang menjadi pemenang untuk WK Pekawai dan West Yamdena.

Tunggal mengungkapkan saat pembahasan penandantanganan kontrak kontraktor hanya akan diberikan base split awal. Untuk minyak 57% untuk pemerintah dan 43% menjadi bagian kontraktor. Untuk gas sebanyak 52% menjadi bagian dari pemerintah dan sisanya sebesar 48% adalah bagian dari kontraktor.

Namun split tersebut bersifat sementara karena saat selesai dilakukan eksplorasi dan penyusunan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD), maka kontraktor bisa mengajukan penambahan melalui berbagai variabel split yang diatur besarannya.

“Iya base split saja dulu, kalau ketemu gas base, ini minyak base split ini, kebetulan nanti reservoir kan nanti ketemu, kalau ketemu reservoir kedalaman berapa ada variabel nya nanti pas PoD,” ungkap dia.

Selain variabel kontraktor juga dibekali progresif split, yakni produksi migas serta pergerakan harga minyak dan gas dunia.

Dalam penentuan progresif split nantinya akan diawasi langsung Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang mekanismenya diatur oleh Pedoman Tata Kerja yang disusun SKK Migas.

“Pada waktu pembagian, maka dari itu, itukan progresif, harga minyak sekian progresif sekian. Nanti pas lifting, itu urusannya SKK Migas. Nanti SKK Migas bikin PTK,” tandas Tunggal.(RI)