JAKARTA – Pemerintah menjanjikan kondisi industri minyak dan gas yang lebih baik seiring perbaikan sistem penggunaan data wilayah kerja (WK) migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nantinya akan lebih mudah melihat data kondisi  WK migas.

Tunggal, Direktur Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM),  mengatakan saat ini regulasi open data migas sudah memasuki tahapan finalisasi dan hanya tinggal menunggu giliran untuk ditandatangani  Menteri ESDM.

“Permennya sudah final tapi belum ditandatangani.  Pembahasan sudah final tinggal di biro hukum. Tunggu saja sebentar lagi terbit,” kata Tunggal saat ditemui di sela-sela Pertambangan dan Energi Expo 2017 di Jakarta,  Rabu (27/9).

Menurut Tunggal, pemerintah berkeinginan agar data WK migas bisa dibuka dan bebas diakses  siapapun sepanjang bukan tergolong rahasia negara.

Dengan adanya regulasi baru nanti maka kontraktor yang ingin melakukan study secara keseluruhan dan memerlukan data wilayah yang merupakan bagian dari WK kontraktor lain masih bisa mendapatkan data WK tersebut melalui pemerintah. Ini berbeda dengan kondisi yang ada sekarang dimana data suatu WK tidak mudah di share ke pihak lain.

“Misal sekarang kalau WK berdekatan itu kan kalau kita studi basin itu datanya harus saling connect untuk cari tahu sebenarnya minyak lari ke mana, gas lari ke mana. Kalau dulu agak susah minta data,” kata Tunggal.

Menurut Tunggal,  permen open data ini nantinya tidak akan melanggar kontrak karena dalam regulasi yang ada juga sudah diatur masa berlaku kepemilikan data WK migas kontraktor, sehingga jika sudah melalui masa berlakunya maka kontraktor memang diwajibkan menyerahkan data ke pemerintah dan sifatnya terbuka.

“Kalau misalnya dia mau akuisisi data, itu kan ada waktunya. Setelah itu, data yang bloknya sudah habis, harus dikembalikan ke pemerintah. Habis masa berlakunya empat  tahun misalnya harus sudah data terbuka,” kata dia.

Dalam Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah diatur tentang klasifikasi dan masa kerahasiaan data. Pertama, data umum yang merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur migas serta produksi migas. Data dasar, bersifat rahasia hingga tahun keempat pemanfaatan data.

Kedua, data olahan yang berasal dari hasil analisis dan evaluasi data dasar yang bersifat terbuka setelah tahun keenam.

Kemudian data interpretasi yakni data yang diperoleh dari hasil interpretasi data dasar atau data olahan dengan umur kerahasiaan selama delapan tahun.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengakui ketersediaan data menjadi salah satu kelemahan dari industri migas tanah air selama ini. Belum lagi dengan kompleksitas perizinan akses data yang juga kerap kali dikeluhkan oleh para investor. Karena itu pemerintah berambisi memperbaiki dan meningkatkan kualitas semua data yang ada untuk membuat para lapangan atau WK yang ada lebih atraktif.

Dalam data pemerintah Indonesia memiliki 128 potensi cekungan migas dimana baru 20 yang benar-benar berproduksi sementara sisanya masih belum di eksplorasi lebih jauh.

“Sekitar 71 cekungan yang belum pernah tersentuh yang kebetulan terletak di Indonesia timur,” ungkap Ego.

Menurut Ego, selama ini data migas diklasifikasikan rahasia, sehingga proses untuk investor atau calon investor masuk ke data WK itu birokrasinya dan proses mengaksesnya terlalu rumit. “Ini yang sedang dalam proses penataan kita,” tandasnya.(RI)