Anjungan lepas pantai PHE ONWJ.

Anjungan lepas pantai PHE ONWJ.

JAKARTA – Pemerintah dan pihak terkait lainnya telah menyelesaikan term and condition kontrak kerja sama perpanjangan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Kontrak baru yang akan berlaku efektif 19 Januari 2017 dan dikelola oleh PT Pertamina (Persero) ini, menggunakan mekanisme blok basis terbatas dan terdapat peningkatan bagian untuk Pemerintah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja baru-baru ini memaparkan jika dalam kontrak sebelumnya menggunakan PoD basis, maka dalam kontrak perpanjangan ini, mekanisme yang digunakan adalah blok basis terbatas. Tujuannya, meningkatkan kegiatan eksplorasi di wilayah kerja ONWJ. “Kalau ada sumur baru yang kita bor, nanti di-cost recovery. Jadi lebih semangat KKKS-nya melakukan eksplorasi,” jelas Wiratmaja.

Dari kajian yang dilakukan Komite Eksplorasi Nasional, di WK ONWJ masih banyak terdapat lapangan marjinal yang potensial untuk dikembangkan. Untuk mendorongnya, Pemerintah memberikan insentif khusus dengan menggunakan blok basis terbatas.

Perubahan lainnya dalam kontrak perpanjangan ini adalah bagi hasil Pemerintah yang mengalami peningkatan. Untuk minyak, Pemerintah mendapat share 85% dan gas 70%. Namun demikian, Pertamina sebagai badan usaha milik negara, dapat mengajukan bagi hasil yang lebih baik.

Dalam kontrak perpanjangan ini, share saham Pertamina meningkat dari sebelumnya 58,2% menjadi 72,5%. Sementara saham EMP ONWJ berubah dari 36,72% menjadi 24% dan Kufpec Indonesia dari 5% menjadi 2,5%.

Sementara itu terkait Participating Interest 10%, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat No. 5975/12/MEM.E/2015 tanggal 19 Agustus 2015 telah memberikan persetujuan PI 10% kepada Provinsi Jawa Barat. Nantinya PT Pertamina akan menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Pemerintah berharap dengan kontrak baru ini, produksi migas dari WK ONWJ tidak mengalami penurunan,” ujar Wiratmaja.

Kontrak kerja sama WK ONWJ ditandatangani pada 18 Agustus untuk jangka 30 tahun dan kemudian diperpanjang untuk jangka 20 tahun sehingga akan berakhir pada 18 Januari 2017. Pada 23 Desember 2014, Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menyetujui usulan perpanjangan WK ini kepada PT Pertamina dan berlaku efektif sejak 19 Januari 2017.(LH)