JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mengapresiasi dan memenuhi keinginan PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang juga merupakan kontraktor kontrak kerja sama di bawah koordinasi dan supervisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur. Apalagi PEP berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu barel per hari karena dikelola dan dioperatori oleh Joint Operating Body Pertamina Hulu Energi Petrochina East Java (JOB PPEJ).

“Jika tidak ada penawaran yang lebih baik posisinya dibandingkan tawaran Pertamina EP, tidak ada alasan (pemerintah) untuk menolak,” ujar Iman Prihandono, Pakar Hukum Migas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Menurut Iman, kalaupun Kementerian ESDM mendorong Pertamina melalui PHE kembali melanjutkan kerja sama dengan mitranya saat ini, yaitu Petrochina untuk mengelola Blok Tuban, penawaran yang diberikan harus lebih baik dibandingkan dengan jika dikelola Pertamina EP.

Saat ini Blok Tuban dikelola JOB PPEJ . Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Jaba Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.

Pertamina tengah menanti keputusan pemerintah terkait kontrak baru pengelolaan Blok Tuban. Namun, pada 21 Februari 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam surat tersebut, Menteri Jonan memperpanjang operator WK Tuban (JOB PPEJ) untuk menjaga kelangsungan produksi blok tersebut selama enam bulan ke depan mulai 1 Maret 2018 atau sampai dengan diteken kontrak kerja sama (KKS) WK Tuban. Padahal, PEP sudah siap mengelola lapangan unitisasi Sukowati yang berada di WK Tuban.

PEP juga telah menyiapkan investasi untuk workover dan pengeboran, termasuk menyiapkan pergeseran rig dari Pertamina EP Asset 3 ke Perrtamina Asset 4 yang bermarkas di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh Pertamina EP untuk meningkatkan produksi minyak lapangan Sukowati dengan biaya produksi per barel yang lebih rendah dari kontraktor eksisting.

Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), mengakui bahwa Sukowati adalah salah satu lapangan utama Blok Tuban. Pelamparan (proses penyebaran) reservoar lapangan Sukowati berada 80% di wilayah kerja Pertamina EP dan 20% di Blok Tuban.

“Mengingat kontrak akan berakhir 28 Februari 2018, Pertamina EP mengajukan permohonan untuk menjadi operator unitisasi di Lapangan Sukowati. Bukan untuk mengelola Blok Tuban,” kata Syamsu.

WK Blok Tuban terbagi menjadi Blok Tuban Timur yang meliputi Wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Lamongan. Sementara Blok Tuban Barat meliputi Wilayah Tuban dan Bojonegoro. Pada awal penandatangan kontrak 29 Februari 1988, WK Blok Tuban memiliki luas 7.391 km2. Setelah tiga kali penyisihan wilayah, saat ini luas wilayah kerja tinggal sekitar 1.478 km2.

Setelah mendapatkan mandat mengelola WK Blok Tuban, penemuan cadangan terbukti pertama pada April 1994. Penemuan cadangan pertama ini diberi nama Lapangan Mudi. Penemuan selanjutnya terjadi pada 2001 yang dikenal dengan nama lapangan Sukowati. Pada 2004, PEP masuk ke Unitisasi Sukowati. Produksi tertinggi JOB PPEJ terjadi pada 2012 yang bisa menyentuh 48.000 BPH. Namun produksi minyak dari WK Tuban dan khususnya lapangan Sukowati terus turun karena operator tidak melakukan kegiatan workover secara maksimal. (DR/RA)