JAKARTA -Pengamanan objek vital nasional (obvitnas) khususnya di sektor minyak dan gasbumi (migas) menjadi tanggungjawab dan komitmen semua pemangku kepentingan.Pemerintah bahkan telah mengatur soal ini melalui Keputusan Presiden Nomor 63tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dengan pertimbangan bahwa Obvitnas memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara  ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanandan keamanan.

Muradi, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, mengatakan Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasidan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negaradan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.  Hal ini membutuhkan komitmen semua pihak demi pengamanan aset negara yang menjadi Obvitnas.

“Penekanan dari komitmen tersebut adalah bagaimana mengimplementasikan peran dan fungsinya masing-masing, khususnya berkaitan padapengamanan obyek vital. TNI dengan UU No 34 Tahun 2004, Polri dengan UU No 2 Tahun 2002 ataupun Pemda dengan UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemda,” ujar Muradi, Senin (29/8).

Merujuk pada legalitas tersebut, lanjut Muradi, ketiganya (TNI, Polri, dan Pemda) harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan obvitberserta aktivitasnya. Apalagi dalam praktiknya, ada juga bantuan dalam bentuk tanggungjawabsosial perusahaan (CSR) maupun bagi hasil atas aktivitas objek vital tersebut baikbagi masyarakat maupun bagi institusi. “Praktik penyerobotan Obvitnas di daerah merupakanbagian dari tata kelola pemerintahan yang belum cukup baik. Atas nama putera daerah dan pemaksaan kehendak atas sumur-sumur minyak tersebut membuktikanbahwa secara faktual, negara melalui aparat keamanannya tidak cukup tanggapdalam mengamankan sumur-sumur minyak tersebut dari penyerobotan oknummasyarakat,” ujarnya.

Kegiatan hulu migas mengandung risiko besar terkaitdengan hasil produksinya yang tergolong bahan mudah terbakar. Tidak hanya itu,pengamanan juga dibutuhkan karena wilayah kerja fasilitas operasi hulu migasmerupakan aset negara.

Salah satu kasus gangguan pada obvitnas terjadi diKabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berupa praktil penyerobotanaset migas  (illegal drillingdan illegal taping) yang dikelola Pertamina EP Asset 1, anak usaha PT Pertamina EP berupa 104 sumur  di Mangunjaya dan Kluang, Muba. Oknum masyarakat setempat secara turun temurun memanfaatkan sumur-sumur tua yang dikelola sendiri oleh masyarakat dengan cara tradisional khususnya di wilayahKluang dan Mangunjaya, Muba. Padahal wilayah yang menjadi kegiatan produksitersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP.

Muhammad Baron, Manajer Humas Pertamina EP, mengatakan rencana penerbitan tersebut juga sesuai dengan aturan terkait pengamanan operasional dan fasilitas industri hulu migas itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 347 Tahun 2012. Di dalamnya mencakup 108 unit wilayah kerjadan fasilitas hulu migas yang termasuk dalam objek vital nasional.

Menurut Baron, Pertamina EP berwenang mengelola lahanyang menjadi obvitnas tersebut. Pasalnya, Pertamina EP pada 17 September 2005telah meneken kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan BP Migas. Dalam kontrak tersebut telah mengatur wilayah kerja Pertamina EP untuk wilayahkerja di Musi Banyuasin,  termasuk Mangunjaya dan Kluang. “Jangka waktu kontrak selama 30 tahun terhitung mulaikontrak ditandatangani,” ujarnya.

Namun, lanjut Baron, bibutuhkan komitmen bersama antara Pertamina EP, pemda, aparat, dan masyarakat penambang untuk bersamamencari solusi terbaik. Salah satunya misalnya masyarakat penambang dapatdiberdayakan untuk pembersihan limbagh B3 di lokasi bekas sumur yang merekatambang sebelumnya yang diperkirakan mencapai 2.500 ton. Usaha alternatif sebagai peralihan mata pencaharianmasyarakat juga perlu dipikirkan.

Menurut Baron, Pertamina EP saat ini menjalin kerja sama dengan Universitas Sriwijaya, Palembang dengan rangkaian kegiatanantara lain wawancara, FGD, survei, observasi, analisis, dan penyimpulanprogram.  “Contoh program yang sukses dijalankan di tempat laindapat diterapkan di Mangunjaya dan Klaung seperti budidaya lele, budidaya jamurtiram/merang, pembuatan bank sampah, dan pengelolaan sampah plastik menjadi BBM alternatif,” tandas dia.(DR/EA)