Gedung Kantor Kementerian Keuangan. Unsur dari institusi yang bermarkas di Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini turut berwenang mengoreksi kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas.

JAKARTA – Pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013. Salah satu yang membedakan lembaga baru ini dengan sebelumnya adalah adanya Komite Pengawas, yang berwenang mengoreksi kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas.

Memang, saat lembaga itu masih bernama BP Migas dan berstatus BHMN, sama sekali tidak ada lembaga yang bertugas untuk mengawasinya. Hal ini kerap menjadi bahan kritik utama para pihak yang mendorong agar BP Migas dibubarkan.

Kini, lewat Perpres 9/2013, SKK Migas dibentuk disertai langsung dengan perintah untuk membentuk Komisi Pengawas. Dalam pasal 3 Perpres itu disebutkan, Komisi Pengawas diketuai oleh Menteri ESDM dengan Wakil Ketua adalah Wakil Menteri Keuangan, dan anggotanya Kepala BPKM serta Wakil Menteri ESDM.

Dalam pasal 4 disebutkan, Komisi Pengawas SKK Migas bertugas memberikan persetujuan kebijakan strategis dan Rencana Kerja. Ini artinya, Komisi Pengawas berhak mengoreksi berbagai kebijakan strategis dan rencana kerja yang diajukan SKK Migas.

Komisi Pengawas juga bertugas melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan operasional SKK Migas, memberikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap Laporan SKK Migas, memberikan pertimbangan usulan kepada SKK, serta memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas.

Dalam Perpres 9/2013 juga disebutkan, SKK Migas wajib memberikan laporan kepada Presiden setiap enam bulan. Dalam hal ini, Menteri ESDM bertugas membina, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan SKK Migas, mengusulkan calon Kepala SKK Migas, mengatur hak keuangan pegawai SKK Migas, mengusulkan biaya operasional SKK Migas kepada Menteri Keuangan, serta mengeluarkan peraturan tentang tugas, susunan organinassi, kepegawaian, dan tata kerja SKK Migas.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Perpres 9/2013, SKK Migas adalah pelaksana kegiatan usaha hulu migas, dengan struktur terdiri Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi maksimal lima orang. SKK Migas juga boleh mengangkat Tenaga Ahli, namun dibatasi maksimal lima orang.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)