JAKARTA — Setelah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007.
“Proses tender baru di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Kamis (3/8).
Menurut Djoko, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur  kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa. Serta pengelolaan kontrak
“Hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan juklak,” ungkap Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan dalam melaksanakan juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi.
Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak tersebut didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi; meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis; serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasiCentralized Integrated Vendor Database(CIVD) dan Approved Manufacturer Lists(AML) bersama di industri hulu migas.
Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.
“Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan  120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” kata Erwin.(RA)