JAKARTA – PT PLN (Persero) dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas jika kedapatan terlambat dalam menyerap listrik yang dihasilkan pembangkit yang dibangun perusahaan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Sanksi tersebut merujuk pada perjanjian jual beli listrik yang ditandatangani PLN dan IPP untuk seluruh jenis pembangkit, termasuk panas bumi, PLTA dan PLT biomass.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan regulasi baru yang mengatur tata cara perjanjian jual beli listrik (PJBL), yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Peraturan baru tersebut ditujukan agar terdapat kesetaraan risiko antara penjual listrik, yakni IPP dan pembeli, PLN khususnya terkait aspek komersial.

“Kita melihat bahwa pelaksanaan selama ini belum setara,” kata Jarman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).
Dia menambahkan dalam beleid yang baru diterbitkan diatur jika PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay).

“Pinalti proporsional sesuai komponen investasi pelaksanaan operasi sistem untuk memenuhi kebutuhan beban melalui pembangkitan dengan biaya termurah (least cost),” kata Jarman.
Hal serupa juga diberlakukan kepada IPP yang wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay). Jika IPP atau penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar pinalti kepada PLN.
“Pinalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan,” paparnya.
Jika terjadi percepatan jadwal operasi (commercial operation date/COD) karena diminta PLN, IPP berhak mendapat insentif. Namun apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan kesalahan PLN, maka wajib pembelian listrik sesuai availability factor (AF) atau capacity factor (CF)  dengan harga sesuai persetujuan harga jual.

Sementara jika PLN meminta COD pembangkit diundur maka kompensasi juga harus diberikan oleh PLN kepada pengembang. “Jadi nanti itu semua nilainya akan disepakati dan tertuang dalam PJBL,” kata Jarman.(RI)