JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan setiap badan usaha yang ingin memiliki izin niaga atau berjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk memiliki cadangan operasional di dalam negeri untuk 30 hari.

Kewajiban tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM baru yang berhubungan juga dengan regulasi izin pembangunan tangki BBM oleh badan usaha swasta.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik untuk PT Pertamina (Persero) maupun perusahaan migas asing. Badan usaha asing yang saat ini mengoperasikan SPBU dan menjual BBM di Indonesia adalah Shell dan Total.

“Mereka kita kasih izin untuk jual segala. Jadi mereka juga harus ada obligasinya untuk simpan sebagian di sini,” kata Wiratmaja di Jakarta.

Menurut dia, di Indonesia banyak perusahaan migas asing yang menyimpan cadangannya di negara lain. Padahal melakukan kegiatan opersional penjualan di Indonesia.

Kondisi saat ini memang badan usaha selain Pertamina memiliki penyimpanan, namun hanya untuk memenuhi kegiatan operasional usahanya, sehingga, mekanisme yang ada adalah badan usaha langsung melakukan pengisian ulang terhadap stok yang telah habis.

Wiratmaja mengatakan pemerintah juga hanya bisa mengandalkan cadangan operasional negara kepada Pertamina. Namun ke depan, seluruh pemilik izin niaga wajib menyimpan cadangan operasional berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi krisis energi.
“Jadi ini yang ingin kita benahi, selama ini tidak diatur harus punya cadangan berapa dan hanya minta Pertamina harus punya 18-23 hari cadangan karena dia BUMN,” ungkap dia.

Aturan baru akan sangat berdampak positif terhadap taget ketahanan energi nasional karena tidak ada lagi ancaman krisis cadangan BBM. Pemerintah juga akan fleksibel dalam penerapan aturan ini yang artinya badan usaha tidak harus langsung menyediakan cadangan untuk 30 hari dalam waktu singkat.

Penyiapan cadangan nantiya bisa dilakukan secara bertahap sejalan dengan kegiatan operasi yang telah berjalan, namun tetap harus memenuhi syarat bisa untuk memenuhi stok setara 30 hari. Dalam aturan juga tidak ditetapkan harus ada pembangunan infrastruktur atau tidak karena poin utamanya adalah penyimpanan cadangan dilakukan di tanah air. Sehingga badan usaha bisa saja sewa infrastruktur tanpa harus membangun baru.

“Kalau untuk membangun infrastruktur (penyimpanan) kalau mereka (pemilik izin niaga) mau sendiri silahkan. Kalau mau sewa juga terserah, yang penting ada cadangan operasionalnya,” tegas Wiratmaja.(RI)