Kilang LNG Arun.

JAKARTA – Seiring berakhirnya kontrak pasokan Liquified Natural Gas (LNG) dari PT Arun NGL pada 2014, dipastikan kilang yang selama ini digunakan akan diubah menjadi fasilitas regasifikasi (mengubah kembali LNG menjadi gas, red).

Konversi kilang  LNG Arun menjadi fasilitas regasifikasi, akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Gas yang dihasilkan dari fasilitas itu selanjutnya akan digunakan untuk memasok energi, bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Aceh dan Medan.

Kepastian itu terungkap, setelah Pertamina dan PLN menandatangani pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) regasifikasi LNG, untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN di Arun dan Medan.

Penandatanganan HoA dilakukan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik serta Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di event Indogas 2013, Jakarta Convention Centre.

Di dalam pokok-pokok perjanjian tersebut, Pertamina dan PLN menyepakati jasa regasifikasi LNG untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik PLN di wilayah Aceh dan Medan, yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2014.

Fasilitas Regasifikasi tersebut akan dibangun dengan memanfaatkan serta mengembangkan fasilitas kilang LNG Arun menjadi Terminal Penyimpanan dan Regasifikasi LNG.

Karen menyebutkan, pengembangan fasilitas eks PT Arun NGL tersebut seiring dengan akan berakhirnya kontrak jual beli LNG pada tahun 2014, menurunnya pasokan gas ke industri di wilayah Aceh, serta belum adanya sumber gas yang prospektif di sekitar Arun.

Dengan memanfaatkan alokasi LNG yang diperoleh PLN dari kilang LNG Tangguh – Papua sejumlah 1 juta ton per-tahun, atau sekitar 105 juta standar kaki kubik per-hari, maka kebutuhan gas untuk pembangkit listrik PLN Aceh dan Medan dapat dipenuhi.

“Perjanjian ini merupakan implementasi langkah strategis pengembangan proyek infrastruktur gas di Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung penggunaan sumber energi yang lebih efisien, bersih, dan ramah lingkungan, menurunkan subsidi bahan bakar minyak, serta melaksanakan Kebijakan Energy Mix,” ujar Karen.

Dalam Kebijakan Energy Mix yang dicanangkan pemerintah, disebutkan konsumsi gas bumi di Indonesia harus mencapai 30% dari total bauran energi di 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pertamina sangat mendukung proyek ini dan berharap agar kerjasama antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta berguna bagi bangsa, negara, dan stakeholder lainnya.

(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)