JAKARTA – Pemerintah tetap berkomitmen untuk meminta alokasi lebih untuk gas pipa dari Blok Masela dalam upaya peningkatan pertumbuhan industri petrokimia. Namun jika tidak ada industri yang menyerap maka kapasitas produksi yang diajukan dalam rencana pengembangan (plan of development/PoD) akan mengikuti permintaan yang diajukan Inpex Corporation.

“Ada dua opsi, basenya kapasitas 7,5 MTPA plus 474 MMSCFD. Kalau tidak ditemukan pembeli maka ada option kedua yakni 9,5 MTPA plus 150 MMSCFD,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut Arcandra, jika memang tidak mendapatkan off taker atau pembeli gas untuk gas pipa yang diminta oleh pemerintah, maka alokasi gas pipa dengan menggunakan skema kedua yakni sebanyak 150 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) akan diberikan kepada industri lainnya yang membutuhkan gas.

“Kalau tidak ada yang membeli, 150 MMSCFD-nya nanti untuk industri yang lain yang lebih kecil,” tukasnya.

Selain soal kapasitas, kesepakatan dengan Inpex sudah tercapai. Perusahaan asal Jepang itu akhirnya mengikuti syarat yang diajukan pemerintah terkait penambahan masa kontrak di Masela hingga tujuh tahun, padahal Inpex meminta penambahan waktu hingga 10 tahun. “Pemerintah jawab 7 tahun itu sudah clear, tidak ada lagi negosiasi,” tambah Arcandra.

Pengembangan Blok Masela, salah satu blok besar, terus tertunda pengembangannya karena kontraktor meminta berbagai insentif sebagai kompensasi penggantian mekanisme pengelolaan dari offshore menjadi onshore seperti yang diminta pemerintah.

Untuk permintaan insentif lain yakni pengembalian biaya eksplorasi dan kajian skema offshore yang sempat dilakukan Inpex sebelum akhirnya diputuskan untuk diubah ke onshore oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah dan Inpex setuju akan dilakukan terlebih dulu evaluasi atau audit oleh SKK Migas. “Cost Recovery sedang dihitung,” tandas Arcandra

Disisi lain, pemerintah telah memberikan berbagai kelonggaran lain kepada kontraktor seperti memberikan kelonggaran lain terkait nilai keekonomian proyek, yakni merevisi nilai internal rate of return (IRR), yakni 14,1 persen-14,2 persen, mendekati permintaan Inpex sekitar 15 persen-16 persen.(RI)