Kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.

Kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.

JAKARTA – Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam. Mengingat sektor ini sangat strategis bagi kepentingan negara, dan harus benar-benar diupayakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Senyampang dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, Ketua Umum IAGI, Rovicky Dwi Putrohari mengaku teringat akan suatu pertemuan antara KPK dan berbagai institusi di sektor energi, termasuk IAGI beberapa waktu lalu, tentang upaya pemberantasan korupsi di sektor energi.

Menurutnya, sudah sepantasnya pemberantasan korupsi di sektor energi mendapatkan prioritas di negeri ini. Mengingat sektor energi merupakan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pengelolaannya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Agar tujuan yang diamanatkan UUD 1945 itu dapat tercapai, menurut Rovicky pengelolaan sumber daya alam energi harus benar-benar professional, lebih transparan, dan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.

“Untuk menuju ke sana, membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat, khususnya komunitas yang terlibat langsung dalam industri sumber daya alam, termasuk didalamnya IAGI,” tandas Rovicky di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2013.

Tak lupa ia mengingatkan, dukungan untuk pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam sektor energi yang profesional, transparan, dan menedepankan tata kelola perusahaan yang baik, juga harus mendapat dukungan serta kepemimpinan yang kuat dari pemerintah. “Regulasi pengelolaan sumber daya alam di sektor energi juga harus diperbaiki,” tegasnya.  

Dari sisi regulasi, lanjutnya, pemerintah harus memberikan aturan yang jelas terhadap pengelolaan sektor energi. Diperlukan pembenahan atas tumpang tindih kepentingan di sektor energi, komunikasi lintas sektoral harus dibangun agar lebih baik, guna mencegah munculnya berbagai celah praktek korupsi serta kolusi.

“Pemerintah wajib memastikan, proses perizinan serta berbagai peraturan dan hukum yang berlaku untuk sektor energi di Indonesia, dapat diselenggarakan dengan lebih terbuka serta menutup kemungkinan munculnya ruang untuk melakukan praktek korupsi,” tandas Rovicky.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)