JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap satu dolar Amerika Serikat (AS) per barel kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp0,7 triliun atau sebesar Rp 700 miliar.

“Dinamikanya penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat, itu apabila (realisasi) diatas yang diasumsikan di 48 dolar AS per barel,” ujar Menteri Sri Mulyani.

Saat ini rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai 50,3 dolar AS per barel atau sedikit diatas asumsi di APBN Perubahan sebesar 48 dolar AS per barel.

Kenaikan harga minyak itu mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 telah mencapai Rp49,6 triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun.
Selain itu, PNBP dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun.

Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit anggaran 2017 yang pada akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen terhadap PDB.

Untuk 2018, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017 yaitu US$48 per barel.

Menteri Sri Mulyani juga memastikan kenaikan harga minyak yang terjadi pada periode 2017-2018 bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.

“Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatas US$50 per barel, penerimaan negara akan meningkat,” ujarnya seperti dikutip Antara di Jakarta.

Dia mengatakan, harga minyak di pasar internasional sepanjang 2017 mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan. Kenaikan harga minyak itu, memberikan tambahan penerimaan untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor migas. (DR)