JAKARTA – Masalah koordinasi antar kementerian yang kerap kali menghambat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas untuk melakukan investasi dinilai harus segera diselesaikan. Pasalnya, hal itu menjadi kendala klasik yang tidak terselesaikan hingga menghambat upaya pencarian cadangan migas baru.

“Kita tidak boleh terlena dengan sumber migas yang sudah kita miliki, yang produksinya terus menurun. Kita harus mencari yang baru, untuk peninggalan kepada generasi mendatang,” kata Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR RI kepada Dunia Energi, Selasa (13/9).

Menurut Satya, eksplorasi migas telah menjadi barang mahal di Indonesia. Karena itu, visi bersama perlu dimiliki, khususnya oleh pemerintah. Setidaknya tiga kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bahu-membahu menyatu untuk mengupayakan agar kegiatan eksplorasi migas dapat berjalan.

“Selama ini permasalahan perizinan, permasalahan tanah sering menjadi kendala dalam kegiatan di hulu migas. Juga, soal tak saling sinkronnya kebijakan antarkementerian,” tukasnya.

Dia pun mendukung rencana pemerintah yang segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan berharap koordinasi antar kementerian yang baik segera mempercepat diterbitkannya aturan tersebut karena PP tersebut dinilai mengurangi keekonomian proyek dan menciptakan ketidakpastian.

“PP 79/2010 itu mengatur sesuatu yang sejatinya sudah diatur dalam kontrak migas, sehingga masuk dalam negative list investor,” ungkap Satya.

Menurut Satya, Indonesia harus segera memperbaiki kondisi ini karena jika dibandingkan negara lain, Indonesia termasuk cukup sulit dalam untuk urusan investasi.

Bank Dunia dalam laporan indeks kemudahan melakukan bisnis di 2014 menempatkan Indonesia di posisi 114. Kalah jauh dengan Malaysia di peringkat 18, bahkan dengan Vietnam peringkat  78, dan Brunei 101, serta  Zambia 111. “Jadi situasi sekarang ini, sudah duit tidak punya, iklim investasi tidak menunjang,” tandas dia.(RI)