JAKARTA – Penurunan harga gas untuk industri belum kunjung terealisasi. Pasalnya Kementerian Keuangan ternyata belum menyetujui penurunan pendapatan porsi pemerintah dalam struktur harga gas.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan salah satu syarat agar bisa menurunkan harga gas adalah dengan merelakan pengurangan porsi pemerintah dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi domain Kemenkeu.

“Domain itu ada di Kementerian Keuangan, banyak pertanyaan ke saya. Padahal bukan domain ESDM untuk memotong porsi revenue pemerintah,” kata Arcandra disela paparan Gas-LNG Infrastructure, Transport and Logistic Forum di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Arcandra, untuk domain Kementerian ESDM, segala upaya telah dilakukan terutama meminta produsen gas menurunkan harga jual. Namun langkah itupun tidak bisa dilakukan seenaknya karena jika harga gas di hulu terlalu rendah keberlangsungan investasi hulu migas bisa terancam.

“Dalam bagian ESDM kami mencoba menurunkan di hulu. Tapi kalau terlalu rendah juga akan membunuh industri hulu, jadi kami harus seimbangkan antara hulu dan hilir,” ungkap dia.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan tujuh industri yang seharusnya memperoleh harga gas yang lebih rendah, maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU. Sejauh ini baru tiga industri yang menikmati harga gas sesuai dengan beleid tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia dan baja. Empat industri lainnya, yakni keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical hingga kini belum menikmatinya.

Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan koordinasi antarkementerian untuk membereskan masalah harga gas masih lemah. Padahal pemerintah harus konsisten dengan merubah paradigma gas bukan lagi sebagai sumber pendapatan melainkan sebagai penggerak ekonomi melalui industri. Dengan bertumbuhnya industri, maka pendapatan negara bisa didapatkan dari pembayaran pajak.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan seharusnya berkoordinasi sehingga bisa terlihat berapa besar dampak yang didapatkan dari pertumbuhan industri melalui pembayaran pajak.

“Bu Sri Mulyani (Menkeu) bilang saya perlu ada presentasi kalau PNBP turun bagaimana impact-nya terhadap pajak. Karena harusnya pajak industri makin meningkat. Itu harus dibicarakan antara ESDM dan Keuangan,” papar Satya.

Selain itu, penurunan harga gas juga membutuhkan integrasi lintas kementerian, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Yang mengukur pertumbuhan industri kan Kementerian Perindustrian. Mereka harus mengkampenyekan pertumbuhan industri. Perlu visi bersama bahwa pertumbuhan industri kita akan mendorong pembayaran pajak lebih besar,” kata Satya.(RI)