JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 453 IUP yang mendapat rekomendasi Clear and Clean (C&C) dari Gubernur memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Sisanya, 332 IUP dianggap belum atau tidak memenuhi persyaratan. Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1083 IUP terdiri dari 453 IUP rekomendasi dari Gubernur dan 630 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menyebutkan untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015.

“Selanjutnya Gubernur dapat menyampaikan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersebut dan disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).

Pengumuman C&C berlaku sejak tanggal ditetapkan (29/7) dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan pembatalan pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan IUP C&C diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No. 43/2015.

Untuk IUP tahap eksplorasi, menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis (Laporan Eksplorasi) dari pemerintah provinsi. Dan tahap operasi produksi, pemegang IUP menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis dan lingkungan (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari pemerintah provinsi.(AT)