JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait mekanisme perhitungan pembayaran signature bonus atau bonus tanda tangan terhadap wilayah kerja (WK) migas yang akan dikelola selanjutnya. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794K/10/2018 menetapkan  mekanisme 25%x (NPV 10% kontraktor –  Biaya investasi yang belum dikembalikan – NPV10% Komitmen pasti)

Dengan ketentuan pertama NPV atau Net Present Value kontraktor adalah NPV yang dihitung dari cash inflow dan cash outflow dari kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan pada program kerja yang disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Adapun perhitungan didasarkan pada harga minyak bumi dan/atau harga gas bumi rata-rata lima tahun terakhir dari wilayah kerja yang bersangkutan. Selain itu, juga menggunakan asumsi  biaya belanja operasional (operasional expenditure/opex) pada tahun pertama adalah rata-rata lima tahun terakhir sedangkan opex tahun berikutnya ditambah inflasi 2% per tahun.

Kemudian dihitung sesuai dengan cadangan minyak dan/atau gas bumi yang ada atau maksimal atau untuk 20 tahun. Perkiraan produksi menggunakan production curve berdasarkan sisa cadangan ditambah produksi dari hasil investasi yang disepakati para pihak.

Biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untk meningkatkan dan/atau mempertahankan paling lama lima tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir yang telah diverifikasi dan disetujui SKK Migas.

Komitmen kerja pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor berdasarkan komitmen yang disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode 5 tahun pertama yang disetujui oleh SKK Migas.

NPV 10% komitmen kerja pasti adalah nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada komitmen kerja pasti dengan discount rate sebesar 10%.

Besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$100 juta dan paling banyak sebesar US$250 juta.

Formula ini digunakan sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan pada wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal  Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan regulasi baru dibuat bagi para kontraktor yang mendapatkan blok atau wilayah kerja yang memasuki masa terminasi. Tujuannya sudah ada patokan terhadap nilai penerimaan yang harus diterima negara sehingga tidak perlu lagi ada perdebatan di awal saat sebelum penandatanganan kontrak.

“Biar clear kalau tidak ada formulanya bingung,” kata Djoko, Senin (23/4).

Dia mencontohkan penetapan bonus tanda tangan terhadap blok Mahakam. Jika menggunakan formula seharusnya pemerintah bisa mendapatkan penerimaan lebih besar.

“Kalau Mahakam data statistik paling mahal US$40 juta paling besar. Jadi Mahakam harus lebih dari itu, jadi US$ 41 juta. Sekarang ada formula jadi ada dasarnya,” tandas Djoko.(RI)