JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) akan bisa tuntas pada Maret 2018. Saat ini belum banyak daerah yang memiliki RUED sebagai kelanjutan dari penetapan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun ini.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan penyusunan RUED akan dipercepat melalui template penyusunan yang akan disiapkan pemerintah pusat bersama Dewan Energi Nasional.

“Menyangkut target penyusunan RUED sesuai schedule sudah akan selesai pada Maret 2018. Target penyusunan Maret sudah selayaknya kami dari pusat menguatkan semacam template sehingga memudahkan mereka (Pemda) mengisi program RUED bisa ditetapkan sebagai perda daerah,” kata Arcandra dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/12).

Menurut Arcandra, ikut campur tangannya pemerintah dalam penyusunan RUED untuk bisa mempercepat implementasi RUED agar bisa sejalan dengan RUEN yang sudah harus bisa berjalan.

“Langkah ini perlu dilakukan progress perkembangan RUED.  Kami perlu lebih mempercepatnya, selain diseminasi program juga ikut aktif dalam membantu daerah menyusun RUED,” ungkap dia.

Saleh Abdurrahman, Sekretaris Jenderal DEN, mengatakan penyusunan RUED sejak ditetapkan RUEN pada Maret 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo berjalan lambat. Hingga saat ini, hanya beberapa pemerintah daerah yang terlihat maju dalam penyusunan RUED, yakni Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta.

“Yang sudah siap, sudah selesai modeling mungkin ada dua yang sudah siap ke Perda. NTB dan Jakarta. mereka sudah selesai perhitungan. tinggal mereka bikin instrumen kebijakan seperti apa,” ungkap Saleh.

Menurut Saleh,  terdapat beberapa tantangan terbesar dalam penyusunan RUED, seperti ketersediaan data, sumber daya manusia. DEN  sudah mendapatkan amanat untuk bisa lebih mensosialisasikan RUED ini kepada pemerintah daerah.

“Ini perlu ketersediaan data yang cukup, sumber daya manusia yang cukup dan mengerti. Kami ada beberapa modeling, sehingga ini perlu. Jadi kami siapkan template,” kata dia.

Saleh menanbahkan RUED yang berlaku sejak 2017 – 2050 dan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan penduduk, Hal itu yang diduga membuat pemda kesulitan dalam menyusum RUED Karena keterbatasan  sumber pendataan.

RUED memang harus menghasilkan data yang komperehensif sehingga bisa terlihat potensi investasi daerah di masa depan.

“Jadi untuk percepatan itu kami akan bikinin template. RUED ini penting buat daerah. karena di RUED ini sudah ada kepastian di daerah ini yang mau dibangun itu seperti apa. sehingga investor itu mudah masuk ke daerah,” tandas Saleh.(RI)