JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap dukungan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyelesaian amendemen kontrak pertambangan yang sudah dilaksanakan sejak 2011. Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu untuk penyelesaian ketentuan kewajiban keuangan pada amendemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Hingga saat ini amendemen kontrak yang telah ditandatangani sebanyak sembilan kontrak karya dari 34 total kontrak. Serta  22 PKP2B dari total 74 kontrak.

Kontrak tambang batubara

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah akan terus memperjuangkan peningkatan penerimaan negara dengan bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan, Apalagi dalam UU memang mengharuskan kenaikan penerimaan negara.

“Kita juga perlu supporting persetujuan dari Kemenkeu, untuk rumusan hasil negosiasi. Karena kalau ditetapkan sesuai peraturan perundangan tentunya akan memberatkan perusahaan. Kita harus bisa memahami untuk menetapkan keputusan yang fair, baik bagi perusahaan maupun untuk negara,” kata Bambang di Jakarta.

Terdapat enam isu strategis dalam amendemen kontrak pertambangan, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Dari enam isu tersebut, terdapat empat isu yang belum disepakati antara para pihak, yaitu kelanjutan operasi penambangan dan kewajiban pengolahan pemurnian (untuk KK) dan isu penerimaan negara serta isu divestasi (untuk KK dan PKP2B).

“Ada beberapa case yang belum kita selesaikan, yakni masa perpanjangan kontrak dan divestasi. Ini memerlukan ketentuan peraturan perundangan yang baru. Itulah yang nantinya kita harap dapat ditampung dalam revisi UU Minerba yang menjadi inisiatif DPR,” tandas Bambang.(RA)