JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum mengajukan insentif berupa tax allowance bagi sektor industri hulu migas. ESDM mengaku belum mendapatkan pengajuan resmi dari kontraktor untuk mendapat insentif tersebut.

Ediar Usman, Direktur Pembinaan Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah akan mengakomodir permintaan pelaku usaha dan melakukan pembahasan internal sebelum diajukan ke kementerian terkait.

“Kalau ada pengajuan (dari kontraktor) diskusi internal dulu, dari Kementerian ESDM siap (ajukan insentif),” kata Ediar saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (7/5).

Menurut Ediar, Kementerian ESDM hanya menjalankan prosedur yang ada. Jika dimungkinkan ada pemberian insentif berupa pajak seperti tax allowance pasti pemerintah juga tidak akan menghalangi. “Ya sesuai ketentuan saja, kalau ada peluang (insentif) wajib kami penuhi,” tukasnya.

Hingga saat ini baru sektor hilir migas yang mendapatkan fasilitas insentif perpajakan berupa tax holiday, yaitu Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, serta Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam.

Triharyo Soesilo, Project Director for Energy Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), mengatakan insentif untuk sektor hulu bisa saja diberikan kepada kontraktor dengan syarat ada permintaan secara resmi dari kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM.

“Saya minta mana permintaannya (dari Kementerian ESDM), akhir Mei ini batasnya. Ini harus menteri ESDM. Menko Bidang Perekonomian mau berikan tax allowance. Tapi argumentasi harus kuat dari Kementerian ESDM,” kata Triharyo.(RI)