JAKARTA – Pemerintah mengklaim Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 50 tahun 2017 bukan menjadi faktor penghambat pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.Demikan disampaikan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menanggapi tudingan regulasi sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek EBT. Tudingan tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.
“Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda,” ujar Rida di Jakarta, Senin (18/12).
Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan tersebut dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan,” kata Rida.
Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PT PLN (Persero).
Rida menambahkan, faktor-faktor yang menyebabkan lamanya serah terima adalah karena pihak Pemda menunggu adanya dana hibah agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.
“Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima,” kata Rida.(RA)