JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memanggil Petronas Carigali Muriah Ltd untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan yang tertuang dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dalam pengangkutan gas dari lapangan Kepodang hingga ke Tambak Lorok yang melalui pipa Kalimantan Jawa (Kalija) I.

Jugi Prajugio, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), mengatakan hari ini, Kamis (15/2) akan dilangsungkan rapat terkait Gas Transportation Agreement (GTA).

“Ada rapat bersama Petronas bahas Kalija I, yang GTA nya bersama pak Wakil Menteri ESDM. Saya diminta dampingi pak Wakil Menteri,” kata Jugi saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Jugi belum mau memastikan inti dari rapat tersebut. Pemerintah ingin meminta penjelasan secara terperinci alasan tidak tercapainya komitmen penyaluran gas dari Lapangan Kepodang yang dikelola Petronas ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gas (PLTGU) milik PLN di Tambak Lorok.  “Baru mau dirapatkan, tapi yang jelas terkait GTA di Kalija I,” tukas dia.

Petronas dalam dua tahun terakhir menunggak pembayaran ship or pay kepada PGN karena sejak 2016 hingga 2017 penyaluran gas dari Lapangan Kepodang tidak kunjung sesuai komitmen.

Pada 2016 penyaluran gas rata-rata hanya mencapai 90,37 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Pada 2017, realisasi penyaluran gas kembali anjlok menjadi 75,64 MMSCFD. Padahal dalam GTA seharusnya Petronas menyalurkan gas sebesar 116 MMSCFD.
Para pihak juga menyepakati pembayaran ship or pay dengan minimal volume gas yang disalurkan sebesar 104 MMSCFD untuk lima tahun pertama. Sehingga jika kurang dari volume tersebut maka Petronas dikenakan denda.

Ship or pay merupakan bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan. Hingga saat ini Petronas belum membayar seluruh ship or pay yang menjadi tanggung jawabnya.

Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, mengungkapkan dalam data perusahaan kewajiban minimun yang belum dibayarkan Petronas sebesar US$8,8 juta pada 2016. dan sebesar US$21,5 juta untuk 2017.

Disisi lain, Petronas tahun lalu justru mengklaim kondisi force majeure untuk Lapangan Kepodang lantaran cadangan yang tersisa hanya sampai 2019. Padahal menurut kontrak Lapangan Kepodang seharusnya menyalurkan gas kepada PLN melalui Kalija I hingga 2026.(RI)