JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan evaluasi permohonan izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk periode enam bulan ke depan.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya belum mendapatkan hasil dari tim yang mengevaluasi permohonan ekspor Newmont.

“Yang jelas, jika belum memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi ekspor tersebut,” ujar Bambang, Kamis (19/5).

Kegiatan ekspor konsentrat tembaga Newmont Nusa Tenggara akan berakhir pada 20 Mei 2016.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Newmont adalah terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, berkapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar.  Pembangunan smelter ini sedianya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Freeport Indonesia.

Bambang mengatakan volume ekspor yang diminta Newmont tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, berkisar 430.000 ton konsentrat untuk enam bulan ke depan.“Kita tunggu saja evaluasinya,” katanya.

Rubi Purnomo, Juru bicara Newmont, mengatakan Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor tersebut sejak April kemarin. Namun hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

“Kami berharap izin segera dikeluarkan sehingga tidak menganggu kegiatan operasi di Batu Hijau,” tutur Rubi, Kamis.

Menurut Rubi, pengajuan perpanjangan sejak April 2016 itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir.”Kami senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” tandas Rubi.(RA)