JAKARTA – Area tambang bekas PT Asmin Koalindo Tuhup segera ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang telah memberikan  penetapan secara hukum pencabutan lisensi atau izin usaha Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut.

Asmin dijatuhi sanksi tegas karena menjadi jaminan utang perusahaan induk yakni PT Borneo Lumbung Energi Metal kepada Standard Chartered Bank pada 2016. Jaminan utang itu tanpa persetujuan dari pemerintah.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan terminasi PKP2B yang dipegang oleh Asmin Koalindo dilakukan sesuai prosedur. Pasca terminasi tambang Asmin menjadi WIUP. Saat ini masih dalam tahap evaluasi data dan administrasi.

“Segera kita WIUP. Kemungkinan tahun depan,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Senin malam (10/12).

Mahkamah Agung pada 29 November 2018 dalam amar putusannya telah menolak gugatan yang diajukan Asmin Koalindo. Asmin mengajukan kasasi lantaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan terminasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asmin sempat mengajukan gugatan balik ke pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan dimenangkan. Namun majelis hakim mengabulkan upaya banding yang diajukan Kementerian ESDM.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan terminasi diputuskan setelah melalui sejumlah tahapan dan prosedur yang ada. Serta tidak secara tiba-tiba.

Tiga kali teguran yang dilayangkan kepada Asmin untuk membatalkan atau mencabut perjanjian terkait penjaminan.

Teguran pertama dilayangkan pada 14 September 2016. Kemudian teguran kedua pada 22 Februari 2017 dan teguran terakhir pada 8 Maret 2017. Dalam surat teguran itu disebutkan Asmin diminta menyampaikan bukti pencabutan perjanjian jaminan utang paling lambat pada 22 Maret 2017. Namun sampai waktu yang ditetapkan Asmin tidak memenuhi teguran tersebut. Hal ini yang memaksa Kementerian ESDM untuk melakukan terminasi.

Agung menyatakan dalam klausul di PKP2B sudah diatur mengenai mekanisme pembiayaan dan terminasi. “Jadi kami lakukan terminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(RI)