JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera menuntaskan persoalan penutupan sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Field Ramba di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin yang terhenti selama 2,5 bulan.

Firlie H Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin, mengatakan Kementerian ESDM harus memanggil petinggi PT Pertamina EP, induk usaha PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pemerintah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

“Sumur minyak itu milik negara dan berada di wilayah objek vital nasional serta dikelola oleh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS). Aktivias illegal drilling di wilayah obvitnas tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” ujar Firlie.

Pertamina dibantu aparat TNI dan Polres Muba pada awal Oktober 2016 menertibkan sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya dan Keluang, Muba. Dari 104 sumur, mayoritas telah ditutup dengan melakukan penyemenan pada mulut sumur. Penutupan sumur dari kegiatan pengeboran ilegal oknum warga yang didanai oleh pihak tertentu itu karena selain proses pengeboran yang tidak sesuai prosedur keselamatan dalam pengeboran minyak, praktik illegal drilling tersebut juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Namun, Polres Muba pada 11 Oktober 2016 menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban sumur tersebut. Pasalnya, sejumlah perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dimaknai oleh masyarakat sebagai persetujuan Gubernur bagi warga untuk mengebor sumur-sumur tersebut. Berdasarkan itu, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha memerintahkan penghentian penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan sembilan sumur di Keluang.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi pada 15 Oktober 2016 mengirim surat kepada Direktur Utama Pertamina EP Rony Gunawan. Surat tersebut berisi saran kepada manajemen Pertamina EP agar untuk sementara waktu perusahaan menunda eksekusi penertiban sumur di 27 titik di Mangunjaya dan sembilan titik di Keluang. Plt Bupati Muba dalam suratnya juga meminta agar sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarkat, hasil sumur tersebut akan dikembalikan 100% kepada Pertamina EP melalui PT Petro Muba, BUMD Muba, selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Firlie mengatakan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah kerja KKKS akan memengaruhi lifting minyak nasional. Padahal sumur minyak sebagai aset wilayah KKKS masuk dalam obvitnas sehingga harus mendapat perlindungan dari aparat keamanan.

“Keamanan adalah faktor utama bagi KKKS untuk melakukan kegiatan operasional. Apabila daerah opersaional terganggu, akan membuat KKKS tidak nyaman dan mengurungkan niat untuk investasi,” ujarnya.

IGN Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menuntaskan persoalan pengeboran sumur di wilayah kerja Pertamina EP di Keluang dan Mangunjaya. Ditjen Migas juga akan memanggil Pertamina EP dan Pemkab terkait persoalan tersebut. “Kami akan panggil, nanti kami akan sampaikan apa hasilnya setelah ada pemanggilan,” kata Wiratmadja kepada Dunia-Energi melalui layanan pesan digital (WA).

Juru bicara Pertamina EP Muhammad Baronm menjelaskan pihaknya mengapresiasi usulan Kadin agar Kementerian ESDM mengambilalih persoalan tersebut seraya mencari solusi atas tertundanya kegiatan penutupan sumur minyak pada obvitnas yang berada di wilayah kerja Pertamina EP.

“Kami siap berdiskusi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini, dengan menegakkan peraturan hukum yang ada tentunya”, ujarnya. (DR)