JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya pemahaman yang tidak sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyangkut industri minyak dan gas. Apalagi ada kepentingan Kementerian LHK untuk menjamin perlindungan lingkungan dari berbagai aktivitas industri.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan harus ada sosialisasi untuk menyamakan persepsi dampak dari kegiatan migas terhadap lingkungan. “Saya sudah bicara dengan Ibu Menteri KLHK (Siti Nurbaya) butuh sharing ilmu dengan Kementerian KLHK untuk sosialisasi prinsip-prinsip petroleum operation,” kata Arcandra di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Jakarta, Senin (8/5).

Menurut Arcandra butuh pemahaman yang komperehensif dalam menjalankan industri migas salah satunya dalam pengertian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dikhawatirkan memberikan dampak negatif kepada lingkungan. Adanya petroleum operation yang baik akan membuat potensi dampak negatif yang dihasilkan bisa ditekan.

“Saya sudah inisiatif sudah bilang ke Bu Menteri akan melakukan workshop di KLHK. Nanti kita samakan ilmunya, di petroleum operation ada hal-hal khusus yang butuh di mengerti sesama,” papar dia.
Upaya yang menyamakan pemahaman terhadap industri migas menjadi salah satu langkah strategis lintas kementerian untuk merespon keluhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas migas terkait lamanya proses perizinan. Apalagi proses perizinan yang paling banyak menyita waktu adalah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kementerian ESDM dalam beberapa tahun terakhir gencar dalam melakukan penyederhanaan izin di industri migas. Pasalnya, selama ini alur dan proses perizinan sangat banyak. Ditingkat pusat saja ada ratusan izin yang harus dihadapi, belum lagi dengan izin di daerah.
Perizinan migas di Kementerian ESDM saat ini memang sudah jauh berkurang. Jika pada awalnya mencapai 104 perizinan, kemudian dipangkas menjadi 42 perizinan. Untuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada usaha migas perizinan kembali dipangkas menjadi hanya enam izin.

Arcandra menargetkan bisa melakukan revolusi terhadap perizinan migas di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah kontraktor tidak lagi harus mengurus izin sejak di blok ditawarkan. “Saya punya cita-cita, misalnya sewaktu blok di tawarkan semua izin sudah beres. Mungkin tidak, ini cita-cita yang mungkin kita coba,” kata Arcandra.(RI)